DPP APDESI Desak Jokowi Pecat Mendes Halim Iskandar, Buntut Polemik Jabatan Kades 9 Tahun

Konferensi pers Dewan Pimpinan Pusat DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bersama dengan DPP Abpednas, dan DPN PPDI terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun di Jakarta. Senin (23/1/2023).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Tiga organisasi perangkat desa yakni Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Asosiasi Badan Pemusyawaratan Desa Nasional (Abpednas), dan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI). Mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat A. Halim Iskandar dari jabatannya sebagai Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT).

Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dikegal oleh DPP Apdesi, bersama dengan DPP Abpednas, dan DPN PPDI terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa 9 tahun di Jakarta, pada Senin (23/1/2023).

Ketiga asosiasi ini beralasan Mendes PDTT Halim Iskandar telah membuat gaduh khususnya masa jabatan 9 tahun.

BACA JUGA :

  1. Pulang Demo Minta Jabatan 9 Tahun, Fortuner Ditumpangi 5 Kades Asal Pamekasan Terbalik di Tol Waru
  2. Tuntut Jabatan 9 Tahun, 251 Kades di Jombang Berangkat Ke Jakarta Kepung Kantor DPR RI
  3. Minta Jabatan 9 Tahun, Ratusan Kades di Mojokerto Bakan Unjuk Rasa ke Jakarta
  4. Jabatan Kades Sampai 18 Tahun, Pengamat : Potensi Korupsi Semakin Tinggi

“Dalam pandangan kami Halim Iskandar tidak memahami substansi UU desa secara mendalam, dengan senantiasa memojokkan kepala desa dalam setiap pernyataannya,” kata Ketua Umum DPP APDESI H. Surta Wijaya dalam peryataan sikapnya yang dibacakan bersama Ketua Umum Ketua Umum DPP ABPEDNAS Indra Utama dan Ketua Umum DPN PPDI Widi Hartono.

Surta Wijaya mengatakan, Mender PDTT Halim Iskandar tidak menempatkan pemerintahan desa sebagai stakholders utama pembangunan desa. Namun justru kementerian desa dianggap sebagai stakholders utama.

“Mendes juga senantiasa melemparkan wacana yang meresahkan serta menerbitkan kebijakan- kebijakan yang sesungguhnya tidak sesuai harapan dari Kepala Desa, BPD dan Perangkatnya,” sambung Surta.

Indra Utama menambahkan, selama ini tIdak ada upaya dan langkah serius dari Mendes Halim Iskandar untuk mendengarkan keluhan, persoalan yang dialami oleh pemerintahan desa.

“Kepada Menteri PDTT tidak ada respon dan langkah serius sehingga Apdesi, Abpednas, dan DPN PPDI mengharapkan kebijakan Bapak Presiden agar menempatkan menteri desa yang tidak membangun kesan atau upaya memanfaatkan pemerintah desa dan masuk dalam tanah kepentingan parpol tertentu,” jelas Indra.

BACA JUGA :

  1. Kades Bulangan Gresik Ditahan Terkait Dugaan Korupsi APBDes Rp 632 Juta
  2. Korupsi DD Rp 212 Juta, Eks Kades Sumengko Mojokerto Ditahan

Sementara Widi Hartono menyampaikan, gagasan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 Tahun berasal dari parpol dan Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar. Padahal, perpanjangan masa jabatan kepala desa bukanlah harapan utama dari kepala desa.

“Tuntutan periodesasi masa jabatan kepala desa, BPD, bukanlah harapan utama dari kepala desa, BPD, maupun organisasi desa. Gagasan masa jabatan 9 tahun lebih pada usulan dari beberapa politisi bahkan gagasan Menteri PDTT,” kata Widi.

Terkait demo besar-besaran kepala desa pada Selasa, 17 Januari lalu itu dilakukan untuk menuntut dan mengingatkan kepada partai politik agar jangan melempar bola-bola panas jelang Pemilu 2024 untuk merealisasikan janjinya merevisi UU Desa

Ketiga asosias8 ini meminta wacana revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa direalisasikan dengan terlebih dahulu memasukkannya dalam Prolegnas 2023 sebelum masa kampanye Pemilu atau selambatnya bulan Oktober 2023.

Jika tak kunjung direvisi, mereka menganggap janji yang digulirkan oleh beberapa partai politik bualan semata.

“Ini kan janji politik beberapa parpol. Ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal. Ini hanya jadi palsu, PHP. Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023,” tutur Widi.

Adapun bila realisasi tidak terlaksana, kata Widi, maka DPP Apdesi, DPP Abpednas, dan DPN PPDI, tetap ditegakkan masa jabatan kepala desa dan BPD selama 3 periode. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.

Desakan revisi UU Desa juga tak melulu soal perpanjangan masa jabatan kepala desa, melainkan bertujuan untuk menjadikan desa maju dan mandiri.

Usulan tersebut yaitu meminta agar APBN tahun 2024 memberikan formulasi besaran dana desa sebesar 7-10 persen dari APBN atau minimal Rp150 triliun. Peningkatan dana desa akan memberikan manfaat untuk pembangunan desa.

DPP APDESI, DPP ABPEDNAS dan DPN PPDI menyatakan mendukung segala keputusan yang diambil pemerintah.

“Nanti yang menggodok kan pemerintah dengan DPR. Kalau pemerintah bersepakat tentu hal ini menjadi sebuah kebijakan yang kita dukung. Ketika pemerintah tidak bersepakat, maka tentu kita ikut pemerintah,” jelas Surta. (Fri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!