Hukrim  

Korupsi DD Rp 212 Juta, Eks Kades Sumengko Mojokerto Ditahan

Eks Kades Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Joko Santoso, tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa tahun 2020 senilai Rp 212.790.000, ditahan Kejari. Rabu (18/1/2023)

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (18/1/2023), melakukan penahanan antan Kades Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Joko Santoso tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 senilai Rp 212.790.000.

Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif selama hampir dua jam, Joko langsung dibawa ke rutan Mapolres Mojokerto. Joko akan mendekam di sana sebagai tahanan titipan kejaksaan.

”Hari ini, kami telah menerima pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dari Penyidik polres perkara tindak pidana korupsi terhadap mantan Kades Sumengko,” kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra. Rabu (18/1/2023)

Dia menjelaskan, perbuatan Kades Krai tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp178 juta pada APBDes 2021.

Menurut Rizky, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 212.790.000. Dugaan korupsi tersebut dilakukan 2020 silam ketika tersangka masih menjabat sebagai Kades Sumengko.

Rizky menyatakan, sejumlah kegiatan pembangunan di desa yang bersumber dari anggaran DD tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

”Beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan atau sebagian dilaksanakan oleh kepala desa,” jelasnya.

Penyelewengan itu meliputi belanja tidak sesuai ketentuan sekitar Rp 24 juta, setoran pajak terutang sekitar Rp 49 juta, serta sejumlah pembangunan seperti penerangan jalan, musala, gudang pertanian dan perpustakaan sekitar Rp 136 juta.

Rizky menyatakan, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rizky mengatakan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Pria yang sudah menjabat sebagai Kades Semungko sejak 2007 itu juga telah mengembalikan semua kerugian negara. ”Dalam Pasal 5 Undang-Undang Tipikor itu menyebutkan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka Alex Askohar menyampaikan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan secara tertulis. Pertimbangannya antara lain tersangka sudah berumur tua dan memiliki riwayat sakit.

Menurutnya, tersangka terseret dugaan korupsi karena ketidaktahuan. ”Dia tidak mengerti kalau perbuatannya salah dan bisa dihukum. Tapi, dia kooperatif mengaku salah dan kerugian sudah dikembalian. Tapi, pengembalian itu duluan penetapan tersangka,”  Pungkasnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!