Hukrim

Polisi Tangkap 3 Pembunuh Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

×

Polisi Tangkap 3 Pembunuh Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Sebarkan artikel ini
Inilah tampang ketiga tersangka pembunuhan terhadap Serlina, setelah diringkus polisi.

SUKOHARJO, NusantaraPosOnline.Com-Polisi menangkap tiga terduga pelaku kasus pembunuhan terhadap Serlina (22), perempuan warga Kabupaten Karanganyar yang jasadnya ditemukan dalam parit di Desa Jatisobo, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu, 14 April 2024 lalu

Kepalapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengatakan tiga pelaku itu menghabisi nyawa korban bernama Serlina, karena motif ekonomi.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 8 April 2024 dan jasad korban baru ditemukan pada 14 April 2024.

“Pelaku membutuhkan uang untuk berlebaran dan membayar utang,” kata Kapolda saat merilis pengungkapan kasus pembunuhan tersebut. Di Mapolda Semarang, Rabu (24/4/2024).

Tiga pelaku pembunuhan yang ditangkap masing-masing berinisial DP (22), RMS (21), dan GS (29), semuanya warga Polokarto, Kabupaten Sukorharjo. Mereka ditangkap di tempat berbeda pada Minggu (21/4/2024) dan Senin (22/4/2024).

Kapolda menjelaskan peristiwa pembunuhan itu bermula ketika salah satu pelaku berinisial DP yang merupakan otak dari kejahatan tersebut menghubungi RMS melalui WhatsApp, pada Senin, 8 April 2024. DP mengatakan tidak punya uang, demikian halnya dengan RMS.

DP lantas mengajak RMS untuk merencanakan pembunuhan terhadap Serlina untuk menguasai harta korban berupa uang tunjangan hari raya (THR) karena pelaku mengetahui korban sudah gajian.

Tersangka juga ingin menguasai sepeda motor dan ponsel korban untuk dijual. Akhirnya disepakati bahwa rencana itu akan dilakukan saat malam takbiran.

Pada Selasa, 9 April 2024, DP menghubungi korban untuk diajak bertemu mintak ditemani mencari makanan ringan setelah pulang kerja pada pukul 23.00 WIB. Saat itulah rencana jahat DP dan RMS direalisasikan. RMS juga menceritakan rencana jahat itu kepada GS yang akhirnya ikut serta dalam pembunuhan itu.

Ketika korban datang, para pelaku kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan sabuk seragam pencak silat. Selain itu, pelaku juga memukul korban dengan batu yang ada di lokasi kejadian.

Usai membunuh korban, tiga tersangja membawa kabur harta benda milik Serlina. Mereka juga membuang jasad korban ke dalam parit setelah dibungkus plastik.

Atas perbuatannya, para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 339 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!