Hukrim  

Polresta Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Sengketa Lahan SDN Kranggan I

MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Polresta Mojokerto, menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus sengketa lahan SDN Kranggan I di Kota Mojokerto. Yang berujung penyegelan yang dilakukan oleh ahli waris, yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.

Kasus ini ditangani Polresta Mojokerto lantaran diduga ada pemalsuan dokumen jual-beli. Sehingga Polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka.

Kapolresta Mojokerto AKBP Puji Hendro Wibowo mengatakan, kasus ini dilaporkan salah satu ahli waris Suastini, PNS di Dinas Pendidikan Kota Mojokerto pada Oktober 2016.

Ahli waris dari almarhum Sareh Sujono itu mengklaim tanah 1.590 meter persegi di dalam SDN Kranggan I sebagai milik mereka. Kepemilikan itu dibuktikan dengan surat Petok D. Tanah sengketa itu hanya sebagian dari area SDN Kranggan I yang seluruhnya berukuran 27×100 meter persegi.

“Kami tetapkan 3 tersangka terkait pemalsuan dokumen jual beli tanah tahun 1990. Ketiga tersangka berinisial R, AS dan WW,” kata Puji kepada wartawan di kantornya, Selasa (2/1/2018).

R merupakan seorang pengusaha di Kota Mojokerto, AS sendiri mantan Camat Prajurit Kulon, sedangkan WW merupakan PNS yang saat kasus ini terjadi bertugas sebagai staf di Bagian Pemerintahan Setda Kota Mojokerto.

“Mereka kami kenakan Pasal 263 dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, pemalsuan surat, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” terangnya.

Menurut ia, dalam waktu dekat, berkas penyidikan perkara ini akan segera dilimpahkan ke Kejari Kota Mojokerto. Hanya saja sampai saat ini ketiga tersangka tak ditahan.

“Tak kami tahan karena yang bersangkutan kooperatif,” ujarnya.

SDN Kranggan I dulunya berlokasi di JL Majapahit No 375. Tahun 1990 lalu, Pemkot Mojokerto melakukan tukar guling lantaran lahan SDN Kranggan I dibeli oleh R untuk tempat bisnis.

Sebagai gantinya, pemerintah diberi lahan di Jalan Pekayon 1 No 39, Kelurahan/Kecamatan Kranggan yang sampai saat ini di atasnya berdiri SDN Kranggan I.

Namun, diduga terjadi manipulasi dalam jual-beli yang dilakukan R. Sehingga ahli waris almarhum Sareh Sujono tak merasa pernah menjual tanah seluas 1.590 meter persegi yang sekarang ditempati bangunan SDN Kranggan I.

Merasa haknya dirampas, selanjutnya Ahli waris dari almarhum Sareh Sujono melaporkan kasus ini ke Polresta Mojokerto.  Bukan hanya itu waris juga melakukan penyegelan  pintu gerbang SDN Kranggan I.

Akibatnya, guru dan 248 murud  tak bisa masuk ke sekolah. Kegiatan belajar mengajar di hari pertama setelah libur panjang pun terpaksa diliburkan dalam batas waktu yang tidak ditentukan. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!