Investigasi

Pengawasan TP4D Mandul, Baru Seumur Jagung Jalan Rabad Beton Rp 195 Juta, Di Jombang Sudah Rusak

×

Pengawasan TP4D Mandul, Baru Seumur Jagung Jalan Rabad Beton Rp 195 Juta, Di Jombang Sudah Rusak

Sebarkan artikel ini
Jalan rabad beton di Desa Sumberaji, dibangun DD tahun 2016 sebesar Rp 195 juta, selesai dibangun akhit tahun 2016 lalu, baru tiga bulan sudah hancur. Selasa (23/10/2018).

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan Dana desa (DD) di Kabupaten Jombang, membuat pengerjaan jalan rabat beton, yang dilaksanakan  sendiri oleh Kepala Desa Sumberaji, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, diduga dikerjakan Asal Jadi. Pasalnya baru beberapa bulan selesai dibangun jalan sudah rusak dan kini kondisinya sudah memprihatinkan.

Jalan rabad beton yang hancur tersebut volume 3.00 x 220.00 x 0.17 meter, didanai dari Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp 195 juta, berlokasi di Dusun Bendo. Yang aneh bangunan yang dibiayai DD tersebut dikerjakan sendiri oleh Kepala desa Sumberaji Yoga witantra.

Jalan rabad beton di Desa Sumberaji, volume 3.00 x 220.00 x 0.17 meter, dibangun DD tahun 2016 sebesar Rp 195 juta, selesai dibangun akhit tahun 2016 lalu, baru tiga bulan sudah hancur. Selasa (23/10/2018).

Menurut Sutrisno, warga jalan rabad beton tesebut selesai dikerjakan sekitar akhir Desember 2016 lalu, baru beberapa bulan selesai dibangun, jalan sudah rusak, sampai sekarang belum ada tanda-tanda akan diperbaiki.

“Sekitar tiga bulan selesai dibangun jalan sudah rusak. Kondisi jalan sudah pecah-pecah, retak dan Cor-nya sudah banyak yang terkelupas. Sampai sekarang belum ada perbaikan jalan tersebut. Tapi saya kurang tahu rusaknya jalan tersebut karena apa.” Kata Sutrisno, saat melintas dijalan yang rusak tersebut, Selasa (23/10/2018).

Ketua Tim pengelola kegiatan (TPK) Dana Desa, Desa Sumberaji Hariono, ia mengatakan bahwa ia tidak mengetahui sama sekali tentang proyek tersebut, karena proyek DD semuanya dikerjakan sendiri oleh kepala desa.

“Saya ini cuma pajangan. Saya diajak bermusyawarah saja tidak, jadi apalagi mengerjakan proyek Dana desa tersebut. Yang thau hanya Kepala desa dan bendahara desa. Jadi mohon maaf bukanya saya tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Karena tidak ada yang bisa saya jelaskan, karena yang mengerjakan itu adalah Kepala desa sendiri.” Kata Hariono, kepada NusantaraPosOnline.Com, Selasa (23/10/2018).

Jalan rabad beton di Desa Sumberaji, volume 3.00 x 220.00 x 0.17 meter, dibangun DD tahun 2016 sebesar Rp 195 juta, dikerjakan sendiri oleh Kepala desa setempat. Baru tiga bulan sudah hancur. Selasa (23/10/2018).

Hariono, menambahkan, memang setahu saya jalan tersebut selesai dikerjakan pada akhir tahun 2016 lalu, baru seumur jagung jalan sudah rusak, sampai sekarang belum diperbaiki.

Ditempat terpisah menurut Sugianto, salah seorang perangkat desa Sumberaji, saat dimintai konfermasi ia mengatakan memang saya yang membuat perencanaan pembangunan jalan yang sudah rusak tersebut. Tapi saya tidak tahu rusaknya karena apa ? karena saya tidak ikut mengerjakan proyek jalan tersebut.

“Waktu perencanaan sudah bagus. Tapi saya tidak tahu persis jalan tersebut cepat rusak disebabkan oleh apa ? . Jadi untuk lebih jelasnya saya sarankan konfermasi saja kepada Pak Kades langsung. Karena yang mengerjakan jalan tersebut pak Kades.” Kata Sugianto, Selasa (23/10/2018).

Kepala desa Sumberaji Yoga witantra, saat hendak dimintai konfermasi, Selasa (23/10/2018)  masih sulit untuk ditemui.

Terkait hal tersebut, Lsm Aliansi Rakyat anti korupsi (Lsm Arak)  Moh Jonn, ia mengatakan hal ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum. Padahal proyek DD ini dibawah pengawasan Tim Pengamanan dan Pengawal Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Jombang.

“Ini sudah keterlaluan masak DD dikerjakan sendiri oleh Kades, inikan tidak boleh, Kades mengerjakan proyek DD, hasil pekerjaanya juga tidak beres. Kami berharap aparat penegak hukum jangan diam saja. Harus ditindak tegas sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku, Kades jangan hanya disuruh memperbaiki lalu masalah Pidana dianggap lunas. Kades harus diproses hukum.” Tegas Jonn.

Jonn menambahkan, Hukum harus ditegakkan, saya masih ingat betul pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Syafiruddin, disalah satu media ia mengatakan Tim Pengaman dan Pengawal Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Jombang, akan mengawal pelaksanaan DD di Kabupaten Jombang. Tapi buktinya nyata omongan Kajari tersebut bagaikan bumi dan langit.

“TP4D Kejari Jombang, ini mandul, coba mana ada kasus penyimpangan DD yang ditindak oleh Kejari Jombang. Padahal penyimpangan DD banyak terjadi di Jombang ini. Sebaiknya TP4D tersebur dibubarkan saja. Ketimbang menjadi alat untuk melindungi penyimpangan DD.” Ucap Jon.

DD yang seharusnya menjadi alat pemerintah pusat untuk mensejahterakan masyarakat di desa. Tapi jika TP4D Kejari Jombang tetap mandul, jangan harap itu menjadi kenyataan. (Rin/Wh/Dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!