Pengibaran Bendera HTI, TPF PBNU : Adanya Upaya Provokasi Di Hari Santri Nasional

Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj (tengah)

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Berdasarkan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menyebutkan pengibaran dan pemasangan bendera Hizbut Tahrir Indonesia  (HTI) di acara Apel Hari Santri Nasional 2018, bukan hanya terjadi di Garut tapi di hampir seluruh Wilayah Jawa Barat, seperti Sumedang, Kuningan, Ciamis, Banjar, Bandung, Tasikmalaya, dan lain-lain.

Hal ini diungkapkan Ketua Umum PBNU,  KH Said Aqil Siroj melalui konferensi pers di kantor PBNU, Jakarta, Rabu (24/10) lalu.

”Ini berarti ada upaya sistematis untuk melakukan infiltrasi dan provokasi terhadap pelaksanaan Apel Hari Santri Nasional 2018,” Ucap Said Aqil.

Said Aqil,  menegaskan bahwa tindakan anggota Banser Garut tersebut didasari rasa cinta Tanah Air. Tidak ada landasan kebencian personal maupun kelompok, apalagi dimaksudkan untuk melecehkan atau menodai agama. Semangat cintah tanah air yang jadi landasan utama untuk mencegah gerakan-gerakan yang ingin mengganti konstitusi dan bentuk negara.

Di berbagai tempat, bendera HTI berhasil ditertibkan dan diserahkan kepada aparat keamanan sesuai prosedur. Namun di Garut, anggota Banser menjadi korban dari provokasi dan infiltrasi dengan melakukan pembakaran bendera HTI di luar SOP yang sudah ditentukan.

PBNU meminta kepada seluruh pihak terutama Nahdliyin untuk tidak terpancing dengan situasi saat ini.

”Meminta kepada semua pihak, utamanya warga Nahdliyin untuk menjaga ketenangan dan tidak terprovokasi,” Tegas Said Aqil.

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) adalah organisasi yang secara resmi dilarang eksistensinya di Indonesia melalui pengadilan yang sah karena mengancam persatuan dan kesatuan Bangsa, dan  terbukti ingin mengganti Pancasila dengan Khilafah.

Kementerian Hukum dan HAM telah mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) sejak 19 Agustus 2017 lalu.

Pencabutan badan hukum sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!