PNS Dilarang Pakai Atribut Dan Dukung FPI, JAD, HTI, Hingga GAFATAR

Ilustrasi PNS atau ASN dilarang pakai atribut dan dukung FPI, JAD, HTI, Hingga Gafatar

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pemerintah mengeluarkan larangan keras kepadaPNS atau ANS untuk tidak menggunakan atribut dan mendukung organisasi terlarang yang dicabut status hukumnya seperti FPI.

Larangan tesebut ini terdapat dalam Surat edaran (SE) bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana. Tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan secara jelas organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Selain itu SE Bersama menyebutkan bahwa keterlibatan ASN dalam organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya dianggap dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan ASN dan instansi pemerintah.

“Untuk itu, perlu ada pencegahan agar ASN dapat tetap fokus berkinerja dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat,” demikian bunyi kutipan SE Bersama tersebut.

Berikut ini ada beberapa larangan bagi ASN terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status hukumnya. Di antaranya adalah:

1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya 3. Menjadi simpatisan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

4. Terlibat dalam kegiatan-kegiatan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya 5. Menggunakan simbol-simbol serta atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

6. Menggunakan berbagai media (media sosial dan media lainnya) untuk mengekspresikan dukungan, afiliasi, simpati, keterlibatan dalam kegiatan dan penggunaan simbol dan atribut organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

7. Melakukan tindakan lain yang terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang dicabut badan hukumnya. Pada SE Bersama yang ditandatangani tanggal 25 Januari 2021 ini, pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menjatuhkan hukuman disiplin bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya. Sanksi disiplin yang diberikan pun bermacam-macam.

Dimana Sanksi disiplin ringan akan dijatuhkan bagi pelanggar kewajiban setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI jika berdampak negatif pada unit kerja. Sanksi disiplin ringan yakni teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Setelah itu, sanksi disiplin sedang diberikan kepada pelanggar kewajiban setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI jika berdampak negatif bagi instansi yang bersangkutan. Sanksi disiplin sedang antara lain penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Kemudian sanksi disiplin berat diberikan kepada pelanggar kewajiban setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945 dan NKRI jika berdampak negatif pada pemerintahan dan/atau negara. Sedangkan  sanksi hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, Pembebasan dari jabatan. Lalu pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. Terakhir, sanksi paling berat pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!