JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Setelah sidang tertunda sepekan, akhirnya sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin 13 Mei 2024.
Gugatan Gus Muhdlor tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK. Karena KPK telah menetapkan Gus Muhdlor sebagai tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.
Namun dalam sidang perdana tesebut, bukan permohonan yang dibacakan di ruang sidang, kuasa hukum Gus Muhdlor justru menyerahkan surat pencabutan permohonan praperadilan kepada hakim tunggal yang memimpin sidang, Radityo Baskoro.
Hakim PN Jakarta Selatanpun, mengabulkan pengajuan pencabutan permohonan praperadilan oleh kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.
“Ahmad Muhdlor pada persidangan praperadilan pada Senin 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengajukan pencabutan permohonan praperadilan terhadap KPK. Atas permohonan tersebut (pencabutan) telah dikabulkan oleh hakim tunggal Radityo Baskoro.” kata Djuyamto Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/5/2024).
Menurut dia, atas permohonan pencabutan tersebut, maka hakim tunggal mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.
Sebelumnya, persidangan pertama dijadwalkan digelar pada Senin 6 Mei 2024 dengan agenda pembacaan permohonan dan dijadwalkan berlangsung dari jam 09.00 WIB di ruang sidang 03.
Namun, persidangan ditunda karena ketidakhadiran dari termohon yaitu KPK dan diagendakan kembali digelar pada 13 Mei 2024, akan tetapi pada persidangan tersebut kuasa hukum mencabut permohonan praperadilan.
Saat ini, tim penyidik KPK telah menahan Ahmad Muhdlor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
“Untuk kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan tersangka AMA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 7 Mei sampai 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” kata Johanis Tanak Wakil Ketua KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Sebelum mencabut gugatan praperadilan, kuasa hukum bekas Bupati Sidoarjo, menyatakan, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara pemotongan insentif pegawai di BPPD Pemkab Sidoarjo.***
Pewarta : BUDI W