Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Asyik Pesta Ekstasi, PNS Dinkes Tulungagung Ditangkap di Surabaya

×

Asyik Pesta Ekstasi, PNS Dinkes Tulungagung Ditangkap di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Ayik Pesta Ekstasi, PNS Dinkes Tulungagung Ditangkap di Surabaya. (Foto : Istimewah)

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim menggerebek sebuah tempat hiburan malam, tempat karaoke di Kota Surabaya yang menjadi tempat untuk melakukan pesta pil ekstasi.

Dalam pengerebekan itu polisi menangkap tujuh orang, satu diantaranya dikethui adalah seorang PNS di Dinkes Kabupaten Tulungagung.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, penangkapan itu dilakukan Unit I Subdit I Ditresnarkoba Polda Jatim. Ia menyatakan, tujuh orang yang melakukan penyalahgunaan pil ekstasi itu melibatkan oknum PNS.

“Pengungkapan pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB,” kata Dirmanto dalam keterangannya, Jumat (17/5/2024).

Sementara itu, Kasubdit Ditresnarkoba Polda Jatim AKBP Windy Syafutra. Menurutnya, penangkapan tujuh orang itu dilakukan ketika mereka sedang asyik pesta ekstasi dalam room 9 JW Club and Karaoke di Jalan Kalibokor Selatan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.

“Dari tujuh orang yang diamankan, satu diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujarnya.

Windy menegaskan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar yang sering melihat bahwa tempat tersebut sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Lalu, polisi mendalaminya dan mendapati tujuh orang tersebut.

Tujuh orang yang diamankan adalah HP (42) PNS Dinkes Tulungagung, warga Tulungagung; DP (43) pegawai honorer BKN Surabaya, warga Krembangan, Surabaya; HED (33) karyawan JW Club & Karaoke, warga Medokan Semampir, Surabaya; AM (29) warga Karangrejo, Tulungagung; YWA (25), warga Krembangan Surabaya; RAP (32), Ibu Rumah Tangga warga Kecamatan Sawahan dan DYA, (33), ibu rumah tangga, warga Gondanglegi, Malang yang saat ini tinggal di Tegalsari, Surabaya.

Selain mengamankan tujuh orang tersebut, polisi juga menyita dua butir pil ekstasi pecahan kecil yang diduga sisa penggunaan dengan berat bersih 0,622 gram sebagai barang bukti. Serta, hasil tes urine positif mengandung methaphetamine dan amphetamine dari ketujuhnya.

“Terhadap penyalahguna Narkotika tersebut akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP. Selanjutnya, para pelaku akan dilimpahkan ke BNNP Jatim untuk dilakukan asesmen.” Pungkasnya.***

Pewarta : AGUS W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!