Hukrim  

Diduga Terlibat Korupsi Kebumen Wakil Ketua DPR Dari PAN, Dicekal KPK

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Faksi Partai Amanat Nasional, Taufik Kurniawan

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permintaan cegah untuk bepergian ke luar negeri terhadap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dari Faksi Partai Amanat Nasional, Taufik Kurniawan. Diduga terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

“Direktorat Jenderal Imigrasi menerima surat permintaan cegah per Jumat, 26 Oktober 2018,” kata Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Theodorus Simarmata, Minggu (28/10/2018).

Pada sidang 2 Juli 2018 terdakwa Bupati Kebumen Yahya Fuad dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016, Yahya menyebutkan bahwa ia beberapa kali bertemu dengan Taufik Kurniawan untuk membahas alokasi DAK kabupaten Kebumen.

Pertemuan terjadi di Semarang dan Jakarta. Bupati Yahya mengaku ada kewajiban uang fee sebesar lima persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp 100 miliar itu cair. Uang fee diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang dengan total pemberian uang mencapai Rp 3,7 miliar.

Sedang kan Kabupaten Kebumen adalah merupakan daerah pemilihan (Dapil) Taufik Kurniawan, yakni Jawa Tengah VII yang meliputi Banjarnegara, Purbalingga, dan Kebumen. Diduga Taufik menerima total sekitar Rp 4,8 miliar dari lima persen anggaran DAK untuk Kabupaten Kebumen.

Berdasarkan laman Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Kabupaten Kebumen mendapatkan total DAK pada 2017 sebesar Rp 106,067 miliar.

Bupati Kebumen nonaktif Yahya Fuad sudah bersalah dijatuhi hukuman empat tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan dalam kasus suap atas sejumlah proyek di Kebumen selama kurun waktu 2016 pada 22 Oktober 2018.

Sedangkan perusahaan milik Yahya, yaitu PT Tradha juga ditetapkan KPK sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Tradha diduga meminjam bendera lima perusahaan lain untuk memenangkan delapan proyek di Kabupaten Kebumen pada kurun 2016-2017 dengan nilai total proyek Rp 51 miliar.

PT Tradha juga diduga menerima uang dari para kontraktor yang merupakan fee proyek di lingkungan Pemkab Kebumen setidaknya senilai sekitar Rp 3 miliar seolah-olah sebagai utang.

Selanjutnya uang yang didapat dari proyek tersebut, baik berupa uang operasional, keuntungan dalam operasional maupun pengembangan bisnis PT Tradha kemudian bercampur dengan sumber lainnya dalam pencatatan keuangan PT Tradha sehingga memberikan manfaat bagi PT Tradha sebagai keuntungan maupun manfaat lainnya untuk membiayai pengeluaran atau kepentingan pribadi Yahya Fuad, baik pengeluaran rutin seperti gaji, cucilan mobil juga  keperluan pribadi lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!