Investigasi

Adik Kades Jogoroto Jadi TPK, Kerjakan Jalan Senilai Rp 318.505.500 Beberapa Bulan Sudah Hancur

×

Adik Kades Jogoroto Jadi TPK, Kerjakan Jalan Senilai Rp 318.505.500 Beberapa Bulan Sudah Hancur

Sebarkan artikel ini
Jalan rabad beton yang sudah rusak pecah dan terkelupas, di dusun Jakung, volume 290 m x 4 m dibangun dengan DD 2017 sebesar Rp 204.120.500.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Pembangunan Jalan lingkungan di Dusun Jakung, Desa / Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang menghabiskan anggaran Dana Desa (DD) tahun 2015 dan 2017 sebesar Rp 318.505.500,  baru beberapa bulan dibangun selalu menuai banyak keluhan dari warga setempat. Pasalnya jalan yang baru dibangun baru beberapa bulan sudah hancur.

Kades Jogoroto, H Sudadi

Menurut MN tokoh masyarakat setempat, ia mengatakan sudah dua kali Pemdes Jogoroto, membangun jalan lingkungan di Dusun Jakung, tapi baru beberapa bulan sudah hancur.

“Pertama tahun 2015 mengunakan Dana desa tahun 2015 sebesar Rp 114.385.000 untuk membangun jalan aspal lapen dengan volume pekerjaan 2.70 x 342 m, baru beberapa bulan sudah rusak parah. Kemudian saking parahnya kerusakan tersebut,  pada akhir tahun 2017,  jalan di dusun Jakung tersebut, olen Pemerintah desa dibangun lagi dengan mengunakan Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp 204.120.500, membangun jalan rabad beton dengan volume 290 m x 4 m.  Tapi baru beberapa bulan jalan rabat beton tersebut rudah rusak, pecah dan terkelupas.” Kata MN, Senin (29/10/2018).

MN menegaskan, jalan di dusun Jakung, tersebut sudah dua kali dibangun, pertama 2015 dibangun aspal lapen, baru beberapa bulan sudah hancur, kemudian tahun 2017 jalan aspal lapen yang hancur tersebut dibangun lagi diatasnya bangunan jalan rabad beton, bangunan rabat beton tersebut baru beberapa bulan juga sudah hancur. Jadi jumlah Dana desa 2015 dan 2017 yang digunakan untuk jalan itu sebesar Rp Rp 318.505.500.

“Dana desa sudah banyak dikuras untuk jalan tersebut, tapi tidak membawa manfaat yang maksimal bagi masyarakat. Yang mengerjakan jalan tersebut adalah Tim pengelola kegiatan (TPK) adalah Bagus Yusuf. Bagus yusuf ini adalan adik kandung Kades Jogoroto. Jadi hasil pekerjaan buruk, yang ngerjakan adik Kades sendiri.” Tegas MN.

MN Juga menambahkan, bukan hanya itu tahun 2018 ini, Pemdes Jogoroto, Juga membangun Jalan rabat beton di dusun Sumber bendo, baru beberapa bulan dibangun jalan juga sudah mulai rusak pecah-pecah dan terkelupas. Kami berharap aparat penegak hukum mengusut kasus ini. Tambah MN.

Menurut Sulasi warga dusun Jakung,  ia mengatakan jalan dusun jakung, pada tahun 2015 lalu dibangun jalan aspal, baru beberapa bulan sudah rusak, terus tahun 2017 dibangun lagi jalan rabat beton. Nah kondisi jalan rabat beton sekarang ini juga sudah rusak, jalan pecah-pecan dan terkelupas.

“Jalan rabad beton selesai dibangun sekitar akhir 2017, baru beberapa bulan dibangun ya sudah rusak, pecah dan terkelupas seperti ini.” Kata Sulasin, Senin (29/10/2018).

Diungkapkan pulah oleh Nanik, warga Dusun Sumber bendo, ia mengatakan tahun 2018 ini Pemdes Jogoroto juga membangun jalan rabad beton di Sumber bendo. “Jalan rabad beton di dusun Sumber bendo, tersebut dibangun tahun 2018 baru beberapa bulan juga sudah rusak.” Kata Nanik. Senin (29/10/2018).

Jalan rabad beton yang sudah mulai rusak pecah dan terkelupas, di dusun Sumber bendo, yang dibiayai Dana desa 2018

Menurut Moh Jonn dari Lsm Aliansi Rakyat anti korupsi (Lsm Arak) ia menyayangkan bangunan Dana Desa di Desa Jogoroto,  seharusnya Dana Desa bisa memakmurkan warga, tapi malah pelaksanaan Dana Desa Di Desa Jogoroto malah jadi ajang KKN.

“Kan aneh masak jalan aspal lapen, dan jalan rabad beton, baru beberapa bulan sudah rusak, ini pasti ada yang tidak beres. Hal ini diperparah lagi pelaksana Dana desa yaitu TPK adalah Bagus yusuf, yang tidak lain adalah adik Kepala desa itu sendiri.  Ini jelas ada indikasi KKN pada pelaksanaan Dana desa di desa Jogoroto.” Tegas Jonn.

Ia menjelaskan, ini terjadi karena lemahnya pengawasan dari insvektorat, dan aparat penegak hukum. Karena selama ini kami menilai aparat penegak hukum di Jombang, juga mandul. Banyak penyimpangan Dana desa, tapi sampai hari ini tidak ada yang diproses hukum.

Pemerintah pusat berjanji akan menindak tegas kepala desa dan aparat desa yang melakukan penyelewengan atas dana desa. Kepala desa dan aparat desa dapat dikenai sanksi pemecatan jika terbukti melakukan penyelewengan atas dana desa.

Sedangkan Kepala Kejaksaan (Kajari) Jombang, berkoar-koar  bahwa Tim Pengaman dan Pengawal Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejari Jombang, akan mengawal pelaksanaan DD di Kabupaten Jombang. Tapi buktinyanya omongan Kajari tersebut bagaikan bumi dan langit.

“Semuanya jauh dari kenyataan sebaiknya TP4D Kejari Jombang, dibubarkan saja, buat apa sosialisasi TP4D disana-sini, kalau TP4D tidak berfungsi. Kami menunggu eksen Kejari Jombang, apakah kasus penyimpangan Dana Desa di Desa Jogoroto, ini juga akan dibiarkan begitu saja oleh Kejaksaan.” Tegas Jonn.

Terkait hal tersebut, Kades Jogoroto, Sudadi, ia sempat membantah bahwa bangunan jalan di Dusun Jakung tersebut dibangun dua kali. Namun setelah ditunjukan prasasti bangunan, barulah ia mengakui bahwa bangunan tersebut memang bangunan jalan lapen dan rabad beton.

“Bangunan tersebut, sudah tidak ada masalah dulu sudah dilakukan audit dari insvektorat, ya tidak ada masalah. Kalau ada kerusakan nanti akan diperbaiki.”  Kata Sudadi, Senin (29/10/2018).

Lalu diambilkan dana apa untuk perbaikan jalan tersebut ?  namun Sudadi tak menjawab. (Rin/Why/Dw)

DANA DESA 2015 DAN 2017 : Nampak permukaan Jalan rabad beton yang sudah rusak pecah dan terkelupas, di dusun Jakung. Sedangkan dibawahnya (lapisan bawah) adalah bangunan aspal lapen yang sudah hancur, dibiayai DD tahun 2015.
DANA DESA 2015 DAN 2017 : Nampak permukaan Jalan rabad beton yang sudah rusak pecah dan terkelupas, di dusun Jakung, volume 290 m x 4 m dibangun dengan DD 2017 sebesar Rp 204.120.500. Sedangkan dibawahnya (lapisan bawah) adalah bangunan aspal lapen volume 2.70 x 342 m yang sudah hancur, dibiayai DD tahun 2015 sebesar Rp 114.385.000.
DANA DESA 2015 DAN 2017 : Nampak permukaan Jalan rabad beton yang sudah rusak pecah dan terkelupas, di dusun Jakung, volume 290 m x 4 m dibangun dengan DD 2017 sebesar Rp 204.120.500. Sedangkan dibawahnya (lapisan bawah) adalah bangunan aspal lapen volume 2.70 x 342 m yang sudah hancur, dibiayai DD tahun 2015 sebesar Rp 114.385.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!