Hukrim

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Aturannya

×

Perangkat Desa Dilarang Rangkap Jabatan, Ini Aturannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perangkat desa rangkap jabatan

PERANGKAT DESA RANGKAP JABATAN – Secara yuridis tugas dan fungsi Perangkat Desa mengacu kepada UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

Regulasi itu menjelaskan bahwa seorang perangkat desa tidak diperbolehkan rangkap jabatan baik itu merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan. Dan apalagi rangkap jabatan insentif yang diterima berasal pada sumber keuangan yang sama.

Definisi rangkap jabatan menurut KBBI adalah dua atau lebih jabatan yang dipegang oleh seseorang dalam pemerintahan atau organisasi, seperti sekretaris jenderal, kepala biro. 

Sedangkan larangan Rangkap Jabatan untuk Perangkat Desa telah diatur dalam  UU Desa No.6 tahun 2014 tentang Desa dan turunannya.

Pada pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa disebutkan Perangkat Desa dilarang :

  1. Merugikan kepentingan umum;
  2. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
  3. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
  4. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
  5. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
  6. Melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
  7. Menjadi pengurus partai politik;
  8. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
  9. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
  10. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah;
  11. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan
  12. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Penjelasan lengkap tentang larangan untuk perangkat desa bisa dibaca Disini

Apabila Terjadi Perangkat Desa Rangkap Jabatan, Apa Sanksinya ?

Jika terjadi perangkat desa rangkap jabatan, maka perangkat desa terancam bisa diberhentikan dari jabatannya. Sebagaimana kita ketahui, Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Aturan Hukum Pemberhentian Perangkat Desa dapat dilihat atau dibaca pada Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang ditetapkan di Jakarta oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumulo pada tanggal 2 Agustus 2017.

Selengkapnya tentang aturan hukum pemberhentian perangkat desa, bisa dibaca Disini

Lalu Kenapa Harus Diberhentikan ?

Perlu diketahui tidak semua Jabatan rangkap di desa dikategorikan kepada rangkap jabatan, misal Kepala Dusun yang merangkap TPK, kasi yang merangkap pelaksana kegiatan, kaur yang merangkap bendahara pengeluaran, dan sebagainya yang diatur dalam aturan perundangan.

Jabatan TPK, Pelaksana Kegiatan dan sebagainya tersebut melekat dan tidak bisa dipisahkan dari jabatan yang yang diemban oleh perangkat perangkat desa. Jadi masyarakat dan pegiat desa selain kritis, juga harus memahami dinamika yang terjadi di desa, apakah sudah sesuai atau bertentangan dengan aturan perundangan yang berlaku. (Redaksi)

Respon (1)

  1. Apakah menjadi PPK atau PPS Termasuk rangkap jabatan .? Karna di kabupaten purbalingga banyak sekali perangkat desa menjadi PPK dan PPS . Tolong tanggapan nya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!