JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satreskrim Polres Jombang, menetapkan dua orang yang mengaku wartawan media online, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bernama Hanif. Kamis (16/11/2023).
Kedua tersangka, yakni Sugiono Prasetyo (42 tahun) mengaku wartawan Buser Jatim warga Desa Japanan, Kecamatan Gudo, Jombang, dan Atho Urohmam (51 tahun) mengaku wartawan Aneka Fakta asal Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro, Jombang.
Sebelumnya, pada Rabu (15/11/2023) sekitar pulul 12.15 WIB, Timsus Rajawali Unit Resmob Polres Jombang menangkap 3 orang yang mengaku wartawan, diduga sedang memeras Sekdes Mejoyolosari, Hanif. Usai dilakukan pemeriksaan terhadap tiganya, dalam perkara ini, penyidik kemudian menetapkan dua tersangka.
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah lantaran kerap menjadi korban pemerasan oleh kedua tersangka.
“Pada hari Rabu 15 November sekitar pukul 12.15 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh AU (Atho Urohmam), SP (Sugiono Prasetyo), dan BA (40 tahun).” ujar Sukaca, Kamis (16/11/2023).
Dalam aksinya, oknum wartawan tersebut mendatangi Kantor Desa Mejoyolosari. Mereka mengaku sebagai wartawan media online di wilayah Kabupaten Jombang dengan menunjukkan ID Card Pers kepada perangkat Desa Mejoyolosari.
“Mereka membawa dokumen atau berkas seolah-olah tersangka menemukan kejanggalan proyek yang dikerjakan di desa tersebut,” kata Sukaca.
Sesampainya di kantor desa dan bertemu dengan perangkat desa, oknum wartawan itu mengancam akan menyebarkan berita buruk desa. Tak hanya itu, agar berita buruk itu tak jadi dipublikasikan, para tersangka ini meminta uang sebesar Rp 2,5 juta pada perangkat desa.
“Sehingga dengan alasan itu tersangka melakukan intervensi dan berujung mediasi seperti yang diharapkan oleh tersangka,” Kata Sukaca.
Lebih lanjut, Sukaca menjelaskan bahwa setelah melakukan penangkapan pada para tersangka, selanjutnya barang bukti dan para tersangka diamankan di Satreskrim Polres Jombang.
“Sesaat setelah tersangka menerima amplop Rp 2,5 juta, yang ada kop surat desanya kami amankan, ada juga beberapa barang bukti seperti satu unit Motor Yamaha Aerox dan Yamaha Vega, satu buah amplop kop Desa Mejoyolosari, HP Oppo A57 hijau, dua bendel berkas hasil temuan, dan dua ID Card Pers,” jelasnya.
Selain itu, Sukaca mengatakan bahwa para tersangka ini juga melakukan aksi pemerasan di beberapa desa yang ada di wilayah pinggiran Kabupaten Jombang.
“Dari pengakuan tersangka pada penyidik, kedua tersangka ini telah melakukan pemerasan di desa lain dengan modus yang sama,” ungkap Sukaca.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di sel tahanan Polres Jombang. Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHP.
Sementara berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan, penangkapan kedua pelaku yang bermula adanya laporan dari Sekdes Mejoyolosari, bernama Hanif, selanjutnya polisi menindaklanjuti laporan tesebut, dan berhasil meringkus pelaku.***
Pewarta : WAHYU
Editor : NUR AINI AULIA