Hukrim  

Perwira Polres Madiun Dipecat Dan Dipenjarakan, Akibat Gelapkan Uang Koperasi Rp 1 Miliar

Upacara pemecatan AKP Heru Nurtjahyono

MADIUN, NusantaraPosOnline.Com-Terbukti gelapkan uang Koperasi Rp 1 milyar, Seorang perwira polisi AKP Heru Nurtjahyono yang berdinas di Polres Madiun Kota, dipecat alias diberhentikan tidak hormat.

Kapolres Madiun Kota AKBP R. Bobby Aria mengatakan, membenarkan hal tersebut. AKP Heru Nurtjahyono, diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menggelapkan uang koperasi anggota polisi senilai Rp 1 miliar.

“Perbuatannya dilakukan selama kurun waktu tiga tahun, saat menjabat sebagai pimpinan koperasi,” ungkap Bobby Aria usai memimpin upacara, Jumat (17/1/2020).

Menurut Bobby, proses pemecatan AKP Heru dilakukan setelah Pengadilan Negeri Kota Madiun memvonis Heru Nurtjahyono terbukti bersalah mengelapkan uang Koperasi Rp 1 miliar. Ia divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Ia juga menyebut bahwa pemecatan AKP Heru harus bisa menjadi contoh bagi personel lainnya, agar tidak terlibat kasus kriminal. Sebab Polri akan bertindak tegas terhadap anggota yang melakukan atau terlibat tindak pidana.

“Ini menjadi contoh bagi semuanya. Dengan berat hati kami berhentikan secara tidak hormat AKP Heru Nurtjahyono atas tingkah laku yang tidak mencerminkan tindakan Polri,” tegasnya.

Upacara pemecatan hanya dilakukan dengan penyerahan foto AKP Heru yang dibawa anggota Paminal Sipropam kepada Kapolres Madiun Kota AKBP Bobby Aria. (War)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!