MAGETAN, NusantaraPosOnline.Com-Dua orang tukang penggali kubur dimakam Bong Cino, Ngariboyo, di Magetan, berinisial AA, warga Desa Banjarejo, Kecamatan Ngaboyo dan SYT, warga Jetis asal Desa Jetis Kecamatan Ngaboyo. Diringkus Satresnarkoba Polres Magetan.
Kasat Resnarkoba, AKP Dodik Wibowo mengtakan, saat ditangkap, keduanya tengah menghisap narkoba jenis sabu-sabu. Dua orang seprofesi tersebut ditangkap pada 9 Februari 2022 di rumah SYT saat berpesta sabu.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan. Akhirnya, kedua tersangka ini kami tangkap saat menggunakan sabu-sabu,” Kata Kasat Resnarkoba, AKP Dodik Wibowo didampingi Kasubag Humas AKP Budi Kuncahyo, Rabu (9/2/2022).
Menurut Dodik, saat ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan, keduanya tengah menghisap narkoba jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti, diantaranya : Korek api, Sedotan, Botol minuman, Plastik klip, dan Pipet kaca yang masih ada sisa Sabu-sabunya.
Kedua tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 (a) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pada 55 KUHP. Pungkas Dodik. (Eny)










