JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merilis data pelanggaran selama Pilkada serentak 2018.
Menurut catatan Bawaslu terdapat sedikitnya 3.133 kasus pelangaran dalam Pilkada. Pelangaran tersebut dibagi dalam dua kategori. Yakni pelanggaran hasil temuan dan pelanggaran hasil laporan.
“Kami menerima laporan dugaan pelanggaran sebanyak 1.095 kasus, dan menemukan dugaan pelanggaran sebanyak 2038 kasus,” papar Ketua Bawaslu Abhan saat jumpa pers di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).
Bawaslu merincikan, dugaan pelanggaran paling banyak dilakukan dalam kategori administrasi, yakni sebanyak 853 kasus. Di urutan berikutnya, sebanyak 712 dugaan pelanggaran hukum dilakukan oleh PNS.
Menurut Abhan, urutan berikutnya ada dalam kategori dugaan pelanggaran yang tidak terbukti dengan jumlah 619 kasus. Untuk pelanggaran pidana, data Bawaslu mencatat ada 291 kasus, dan terakhir sebanyak 114 kasus termasuk kategori pelanggaran etik.
“Dari ribuan jumlah data temuan dan laporan dugaan pelanggaran, kasus terbanyak terdapat di Provinsi Sulawesi Selatan dengan total ada 220 laporan dugaan pelanggaran dan 286 sebagai temuan dugaan pelanggaran,” Terangnya.
Lewat dugaan pelanggaran ini, Bawaslu mencatat, bahwa pelanggaran di tahap masa kampanye masih menjadi yang terbanyak. Jumlahnya mencapai 1.333 kasus selama Pilkada 2018 di 171 wilayah.
Saat ini, beberapa kasus dugaan pelanggaran tersebut masih tengah diproses, seperti money politic dan kasus pidana. Seperti di Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Lampung. (jun)