SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memutuskan menonaktifkan Edward Tannur dari anggota DPR RI komisi IV F-PKB.
Hal tersebut sebagai buntut, kasus anaknya yang bernama Gregorius Ronald Tannur yang melakukan penganiayaan keji terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti (DSA) hingga tewas, yang terjadi di Surabaya Jawa timur.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid mengtakan, PKB mengambil langkah tersebut, agar Edward fokus pada penyelesaian kasus yang menjerat anak kandungnya.
“Sejak malam ini, kami dari DPP PKB telah memutuskan menonaktifkan saudara Edward Tannur dari semua tugasnya di komisi IV DPR RI. Dalam konteks ini, namanya sanksi, kami jatuhkan pencabutan dia dari anggota komisinya dan besok PKB ajukan surat pencabutan dari komisinya itu di DPR,” kata Hasanuddin. Senin (9/10/2023).
Ia menjelaskan, Edward dinonaktifkan supaya ia bisa fokus menyelesaikan persoalan yang membelit anaknya, Gregorius Ronald Tannur yang diduga melakukan penganiayaan pada DSA hingga meninggal dunia di Surabaya. Atas kejadian ini, kami sangat prihatin dan hati kami ada di korban. katanya.
Hasanuddin menambahkan, bahwa PKB bakal meminta Edward untuk menghadapi kasus yang menimpa anakanya Ronald sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ia pun memastikan bahwa PKB tidak akan melakukan intervensi pada proses hukum yang berlangsung pada Ronald.
PKB turut menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kasus penganiayaan tersebut. Penonaktifan Edward Tannur juga sebagai bentuk tanggung jawab moral PKB terhadap korban.
“Sebagai bentuk tanggung jawab moral PKB, kami bebas tugaskan saudara Edward Tannur dari seluruh tugas-tugas kedewanan,” ujar Hasanuddin Wahid.
Otomatis dengan demikian Edward Tannur juga tidak memiliki status kepengurusan dalam PKB.
Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan bahwa PKB siap melakukan back up untuk keluarga korban.
“Saya dan PKB berpihak kepada korban. Kami tidak akan berpihak kepada pelaku. Kami mem-back up penuh keluarganya supaya mendapatkan hak-hak hukumnya,” katanya cak Imin di depan awak media.
Untuk diketahui, saat ini status Gregorius Ronald Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini diumumkan dalam Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royco pada konferensi pers Jumat 6 Oktober yang lalu.
Akibat perbuatanya anak anggota DPR RI ini, dijerat Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 359 KUHP terkait penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Dugaan Kekerasan Yang Menimpa Dini Sera Afrianti
Kuasa hukum keluarga korban Dini Sera Afrianti (SDA) atau akrab disapa Dini, Dimas Yemahura mengungkapkan, dugaan penganiayaan yang berujung kematian kliennya itu diterima korban sejak berada di room sebuah tempat karaoke di Surabaya. Penganiayaan terus berlanjut hingga korban keluar dari ruangan karaoke.
Dimas menambahkan, terduga pelaku mengajak korban keluar ruangan dan bersitegang di sepanjang perjalanan menuju parkir mobil. Di parkiran ini lah korban diduga kembali mengalami penganiayaan.
“Penganiayaannya dimulai dari di room itu sudah ditendang dipukul,” ujar Dimas, di Surabaya, Kamis (5/10/2023).
Satreskrim Polrestabes Surabaya, memeriksa sebanyak 15 saksi untuk melakukan pendalaman, tapi belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami periksa beberapa saksi, baik rekan korban, security di lokasi dan saksi-saksi yang (melihat) korban meninggal dunia,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukomono.
Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV yang ada di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Hendro menyebut ada lima titik CCTV yang diperiksa.
“Antara lain di lokasi hiburan malam, lobby hiburan malam, parkiran mal, apartemen korban dan rumah sakit,” ujar AKBP Hendro.
Dikonfirmasi mengenai dugaan tindakan kekerasan atau penganiayaan terhadap korban yang terekam CCTV, AKBP Hendro menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. “Ini masih kami dalami,” ucapnya.4 dari 4 halaman
Kronologi Tewasnya Dini
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Indonesia, Dimas Yemahura Alfarauq menceritakan tentang kematian kliennya, Dini Sera Afrianti (29) alias Andin atau Dini asal Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga dilakukan oleh teman lelakinya, berinisial GRT (31), anak seorang anggota DPR RI asal Nusa Tenggara Timur.
Diman menjelaskan, pada Rabu malam 4 Oktober 2023, korban mendapat undangan party di room VIP di Blackhole KTV Club Surabaya. Dia berangkat menghadiri undangan tersebut bersama sang pacar tersebut. Sesampainya di lokasi, mereka menikmati musik di sebuah room VIP sambil menenggak minuman keras (Miras).
Dalam kondisi sudah mabuk, Andin dan Ronald cek-cok di dalam room hingga berujung penganiayaan. Andin diduga mendapat beberapa kali tendangan dari Ronald sehingga mengalami memar di paha. Saat itu korban sempat mengirim voice note (rekaman suara) pada salah satu kerabatnya.
“Korban ini datang bersama R dalam sebuah undangan party di Blackhole KTV. Sebelum meninggal, sempat mengirim voice note, Saya gak tahu salah apa, tapi ditendang terus sama dia. Voice note-nya sudah ter-transmisi ke kami,” ujar Dimas, Jumat (6/10/2023).
Dimas melanjutkan, penganiayaan berlanjut hingga di luar room. Saat menuju parkiran basement Lenmarc Mall, Andin disebut sempat ditendang Ronald hingga tersungkur di tangga.
Setibanya di parkiran basement Lenmarc Mall, diduga penganiayaan berlanjut. Dalam foto yang beredar nampak ada luka bekas terseret dan luka memar dari jejak terlindas ban mobil.
Dalam kondisi kritis tak berdaya, tubuh Andin dibiarkan tergeletak begitu saja di lantai basement parkiran mobil Lenmarc Mall. Ronald sendiri menghilang entah kemana. Ada yang menyebut anak anggota DPR RI ini balik lagi ke room VIP Blackhole KTV untuk beberapa saat.
Setelah kembali, Ronald memasukkan Andin ke dalam mobil. Namun bukannya di kursi penumpang, malah digeletakkan di bagasi.
“Jadi menurut cerita sekuriti di basement Blackhole KTB, korban ini dijatuhkan terduga pelaku untuk sengaja ditinggalkan. Pelaku juga sempat memasukkan korban ke dalam bagasi kemudian dibawa R,” ucap Dimas.
Parahnya lagi, meskipun tahu kondisi Andin sudah kritis, Ronald bukannya melarikan ke rumah sakit namun malah membawa pulang ke apartemen tempat tinggalnya, di Orchard Tanglin, Pakuwon.***
Editor : Budi W