Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukrim

Kejati Bali Tahan Rektor UNUD Terkait Dugaan Korupsi SPI

×

Kejati Bali Tahan Rektor UNUD Terkait Dugaan Korupsi SPI

Sebarkan artikel ini
Kejati Bali tahan rektor UNUD Prof I Nyoman Gde Antara, dan tiga orang lainya, terkait dugaan korupsi dana Sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun 2018-2022. Senin (9/10/2023). FOTO : Istimewah.

DENPASAR, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menahan Rektor Universitas Udayana (Unud) Bali, Prof I Nyoman Gde Antara berinisial (INGA), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Unud seleksi jalur mandiri tahun 2018 sampai dengan 2022. Senin (9/10/2023).

Selain menahan Prof I Nyoman Gde Antara, Kejati Bali, dalam berkas terpisah, juga menahan tiga tersangka lain, masing-masing adalah I Ketut Budiartawan (IKB), Nyoman Putra Sastra (NPS), dan I Made Yusnantara (IMY).

Penahan ini dilakukan setelah penyidik Kejati Bali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Prof Antara beserta tiga tersangka lainnya dalam kasus ini.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, penyidik Kejati Bali resmi menahan INGA dan tiga tersangka lain sampai 20 hari ke depan. Eka menjelaskan, INGA ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan kali kedua setelah dia ditetapkan tersangka.

Adapun tiga tersangka lain, yang diperiksa dalam satu berkas pemeriksaan, ditahan seusai memberikan keterangan tambahan untuk melengkapi berkas pemeriksaan mereka.

”Pertimbangan penahanannya untuk memperlancar pemeriksaan jika sewaktu-waktu penyidik kembali membutuhkan keterangan mereka,” kata Eka di Kantor Kejati Bali, Kota Denpasar, Senin (9/10/2023).

Keempat tersangka itu ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, sebagai tahanan Kejati Bali. Eka menambahkan, penahanan terhadap para tersangka itu juga bertujuan memudahkan proses pelimpahan perkaranya.

Eka menyebutkan, dalam kasus ini Rektor Prof Antara disangka melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.

Selain  Prof I Nyoman Gde Antara (Rektor Unud); turut dipanggil I Ketut Budiartawan, Nyoman Putra Sastra dan I Made Yusnantara.

Tiga tersangka ini disangka melanggar pasal Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 65 KUHP.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!