Hukrim  

Polda Jatim Tangkap 4 Anggota FPI Pasuruan Yang Ancam Bunuh Mahfud MD

Empat anggota FPI yang ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, setelah sebarkan ujaran kebencian dan ancaman

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat warga Pasuruan yang mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI), karena diduga menebarkan ujaran kebencian dan mengancam Menkopolhukam Mahfud MD melalui media sosial. Keempat tersangka itu kini ditahan.

Keempatnya yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), warga Dusun Warungdowo Selatan, Pohjentrek, Pasuruan; Abdul Hakam (39), warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; Moch Sirojuddin (37) warga Dusun Krajan, Grati, Pasuruan; dan Samsul Hadi (40) warga Dusun Rembang, Grati, Pasuruan.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setiyawan mengatakan, keempat anak buah Rizieq Shihab ini dijadikan tersangka setelah mengungah video berjudul “Peringatan Keras Warga Madura untuk Mahfud MD karena Kurang Ajar kepada Habib Rizieq”. Video ini berisi ancaman dan ujaran kebencian yang bermuatan Suku Agama Ras dan Antargolongan (Sara).

Keempat tersangka berinisial MM, berperan sebagai penunggah video, MS, SH, dan AH. Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya smartphone milik para tersangka.

“Motif keempat pelaku mengancam nyawa Menko Polhukam Mahfud MD karena simpatisan FPI serta pendukung Habib Rizieq Shihab,” kata Gidion kepada wartawan di Mapolda Jawa Timur, Minggu (13/12/2020).

Gidion menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berawal polisi mendapat laporan soal akun YouTube Amazing Pasuruan. Salah satu isi konten video berdurasi 2 menit 34 detik menampilkan seorang pria berpeci hitam dan berkemeja pink mengeluarkan uneg-unegnya soal Mahfud MD, sekaligus menyampaikan ancaman.

“Oleh para tersangka, konten video tersebut disebarkan kepada tiga grup whatsApp. Nama grupnya, Front Pembela IB HRS. Silakan rekan-rekan bisa simpulkan sendiri,” ujarnya.

Dari situ Polisi lakukan penelusuran jejak digital terhadap akun youtube bernama Amazing Pasuruan, maka kami melakukan penetapan tersangka terhadap MN (Nawawi) di Pasuruan,” ujarnya.

Ketika diperiksa, keempatnya mengaku tidak suka dengan pernyataan Mahfud soal Rizieq Shihab. 

“Kalau ini tidak dilakukan penegakan hukum secara tegas, maka ruang peradaban baru terhadap media sosial dalam dunia maya akan menjadi rusak dan mempengaruhi kehidupan dunia nyata,” Ujarnya.

Akibat perbuatanya, para pelaku dijerat Undang-Undang ( UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Karena konten yang disebarkan mengandung muatan pemerasan dan atau pengancaman dan atau ujaran kebencian yang bermuatan sara dan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong.

Selain itu pelaku juga dijerat pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.

Terkait penangkapan empat orang tersang tesebut, membuat sejumlah netizen penasaran bertanya kepada Mahfud MD di media sosial Twitter tentang penangkapan ini.

“Pak @mohmahfudmd Yth. Mohon perkenan jujur menjawabnya. Membaca di bawah ini, apakah Bapak senang atau sedih? Terima kasih,” tanya akun @Pengenketawa2.

Kemudian Mahfud pun menjawabnya. “Tidak sedih ataupun senang. Itu urusan aparat. Cuma catatan saya, semuanya orang Pasuruan tapi kok mengancam saya kalau pulang ke Pamekasan, Madura. Sekilas mereka ingin mengadu domba antara saya dengan orang Madura. Mungkin juga masih ada lagi yang diburu oleh aparat,” Jawab Mahfud lewat @mohmahfudmd, Minggu (13/12/2020). (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!