Polemik UU ITE, Tim Kajian Beri Catatan Revisi Terbatas UU ITE

Ilustrasi jeratan UU ITE

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Ketua Tim Kajian UU ITE Undang-undang 19 Tahun 2016 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Sugeng Purnomo Kajian, membantah pernyataan sejumlah pihak yang menyebut pemerintah hanya akan membuat pedoman implementasi, dan tidak akan melakukan revisi UU ITE tersebut. Sejumlah catatan sudah disiapkan terkait UU tersebut.

Menurut Sugeng, hasil pertama yaitu revisi terbatas UU ITE, pertama pasal-pasal yang selama ini dinilai sebagai pasal karet. Kedua, pedoman implementasi UU ITE yang akan dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).

“Terkait revisi terbatas UU ITE, pemerintah akan mereformulasi pasal yang mengatur tindak pidana dalam Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU ITE. Reformulasi pasal dilakukan salah satunya lantaran putusan MK terkait pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 UU ITE. “Pasal 27 nantinya akan dijabarkan dalam tindak pidana menyerang kehormatan atau nama baik dan fitnah, termasuk diatur tentang dihapusnya pidana apabila hal itu dilakukan demi kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri,” ujar Sugeng, Selasa (25/5/2021).

Kemudian, Pasal 36 akan direvisi untuk mempertegas apa yang dimaksud dengan kerugian, dan sifatnya hanya kerugian materiil sebagai akibat langsung dan hanya dibatasi dalam pasal 30 hingga 34.

Lalu dia menjelaskan, akan ada penambahan pasal baru, pasal 45 C, yang akan mengatur pemberitaan bohong yang menimbulkan keonaran. Video Kecelakaan Wakil Jaksa Agung Arminsyah di Tol Jagorawi

“Karena selama ini UU ITE hanya mengatur ketentuan tindak pidana pemberitaan bohong terkait konsumen transaksi elektronik sebagaimana termuat dalam Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Keonaran yang dimaksud disini terjadi di ruang fisik atau nyata dan bukan di ruang digital dan maya,” katanya.

“Selanjutnya, Kemenkominfo dan Kemenkumham akan menjadi leading sector. Kemenkumham akan memproses usulan revisi masuk dalam perubahan prolegnas prioritas pada Juni 2021. Ini sudah disepakati menjadi prioritas untuk diusulkan dan tugas kemenkumham menyampaikan kepada DPR,” katanya melanjutkan.

Kemudian kedua, adalah SKB antara Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Implementasi UU ITE Menurut dia, SKB itu akan menjadi pedoman penanganan kasus pelanggaran Pasal 27, 28, 29, dan 36 UU No.11/2008 tentang ITE yang telah diubah melalui UU No.16/2019.

Dia menegaskan, pedoman tersebut disusun agar ada pemahaman yang sama dan tidak multi tafsir di kalangan aparat penegak hukum.

“Setelah ditandatangani, SKB akan disosialisasikan kepada aparat penegak hukum, yaitu Kemenkominfo, Kepolisian dan Kejaksaan. Kemenko Polhukam akan memfasilitasi sosialisasi, agar tidak ada lagi multitafsir dan penegakan hukum yang diskriminatif di lapangan,” ujarnya.

Dia menegaskan, pedoman implementasi yang berbentuk SKB akan menjadi pegangan bagi aparat penegak hukum karena tahapan untuk melakukan revisi membutuhkan waktu yang tidak singkat.

Dia menuturkan, pada prinsipnya UU ITE diterapkan dengan prinsip penegakan hukum dilakukan sebagai upaya terakhir atau ultimum remidium. “Sehingga Kepolisian dan kejaksaan diminta mengedepankan aspek keadilan restoratif,” Pungkasnya. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!