Politik

Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penyebar Rekaman Hoax Surat Suara

×

Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Penyebar Rekaman Hoax Surat Suara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkappan penyebar konten rekaman hoax

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri telah berhasil menangkap dua orang yang diduga sebagai pelaku penyebar konten rekaman hoax soal 7 kontainer surat suara yang telah tercoblos di Tanjung Priok.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo menyampaikan, kedua terduga pelaku yang dianggap ikut memviralkan itu ditangkap di dua tempat yang berbeda.

“Yaitu di Bogor dan Balikpapan, di Bogor inisialnya HY dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan. Yang kedua namanya LS yang di Balikpapan, sama menerima konten tidak dicek langsung diviralkan,” Kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1).

Saat ini keduanya masih didalami penyidik untuk 1×24 jam baru dilakukan penahanan.

Selain dua pelaku, sambung Dedi, penyidik Siber Bareskrim telah melakukan profiling orang-orang yang dianggap ikut menyebarkan.

“Sudah melakukan profiling dan identifikasi siapa yang menyebarkan hoax tentang tujuh konteiner tersebut, ini yang sedang didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE untuk mengerucutkan dalam rangka menemukan siapa tersangka yang membuat kemudian memviralkan ke media sosial.

“Demikian juga apabila ditemukan para pihak yang ikut aktif dalam memviralkan video hoax tersebut juga akan ditangani oleh penyidik,” Kata Dedi. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!