SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Polda Jawa Timur, dan bea cukai setempat berhasil menggagalkan ekspor ilegal 121,98 ton minyak goreng di Surabaya, yang akan di ekspor ke Timor leste.
Dalam kasus ini polisi mengamankan delapan kontainer berisi minyak goreng kemasan siap ekspor ke Timor Leste, diamankan polisi di depo minyak goreng milik PT Meratus di Jalan Tambak Langon Osowilangun, Kecamatan Tambak Langon, Surabaya.
Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komjen Agus Andrianto mengatakan kasus itu terbongkar setelah polres setempat mendapatkan informasi adanya kontainer berisi minyak goreng yang bakal diekspor pada 28 April 2022 lalu.
“Polisi lasung bergerak melakukan penyelidikan, dan pada 4 Mei 2022 memeriksa Depo PT Meratus di Tambak Langdon. Saat di lokasi, polisi mendapati tiga kontainer berisi minyak goreng kemasan.” kata Agus, Kamis (12/5/2022).
Selanjutnya, berdasarkan keterangan saksi di lokasi, penyidik pun mendapatkan informasi bahwa ada lima kontainer lain berisi minyak goreng berada di Teluk Lamong. Minyak itu disebutkan siap diberangkatkan ke Dili, Timor Leste.
“Setelah dilakuka pengecekan di Teluk lamong, minyak goreng yang hendak diekspor itu bermerek Linsea, Tropis dan Tropical. Total yang disita sebanyak 162.642,6 liter atau 121,985 dengan nilai Rp 3,7 miliar,” Terang Agus.
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta mengtakan dalam kasus ini dari kejahatan ini, polisi mengamankan dua orang tersangka yakni R (60) dan E (44).
“R adalah pemilik dari puluhan ton minyak goreng yang diekspor yang dibelinya dari suatu tempat. Sedangkan E berperan untuk mengurus dokumen ekspor. Para tersangka juga mencoba mengelabui petugas dengan memanipulasi dokumen PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) yang tidak sesuai dengan isi kontainer sebenarnya.” Terangnya.
Nico menyebutkan, bahwa para pelaku ini sengaja hendak melakukan ekspor ilegal, Padahal, tersangka sudah mengetahui adanya larangan ekspor crude palm oil atau CPO dan produk turunannya. Larangan itu dikeluarkan setelah terjadinya kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di dalam negeri.
“Larang tersebut dikeluarkan Pemerintah sejak 22 April, dan pada 27 April Mendag juga telah menetapkan dan mengeluarkan keputusan yang berlaku sejak 28 April. Sehingga ada dugaan para pelaku ini patut diduga sengaja hendak mengekspor barang yang dilarang,” Ujarnya.
Dari hasil pengungkapan kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 8 kontainer, 121,985 ton minyak goreng berbagai merek, hingga 1 bundel dokumen ekspor.
Atas perbuatannya para tersangka, dipersangkakan melanggar : Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 51 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein and Used Cooking Oil.
Yang berbunyi :
Pasal 112 ayat (1) UU No 7 Tahun 2014
Eksportir yang mengekspor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pasal 3 ayat (1) Permendag RI No 22 Tahun 2022
Eksportir dilarang sementara melakukan Ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.Eksportir dilarang sementara melakukan Ekspor.
“Bahwa sejak 28 April 2022 kemarin minyak goreng dilarang diekspor. Ada ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Nico.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya akan terus mengawal kebijakan pemerintah terkait larangan ekspor minyak goreng dan crude palm oil (CPO).
Sigit menyebut pengawasan akan dilakukan selama 24 jam lewat personel dari Satgas Pangan tingkat pusat hingga daerah yang telah diterjunkan di pasaran.
“Satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (12/5/2022).
Sigit menyebut pengawasan ketat larangan ekspor minyak dilakukan untuk memastikan ketersediaan stok minyak goreng secara nasional dan di pasaran.
Hasil temuan di lapangan, lanjut Sigit, selama dua minggu kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng di pasaran sampai saat ini masih fluktuatif dan bervariasi.
Diketahui, Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga CPO pada 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.
“Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, diharapkan implementasi kebijakan Pak Presiden tersebut, bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang diharapkan,” katanya.
Kapolri menegaskan pihaknya tidak akan segan menindak tegas pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan pemerintah terkait larangan ekspor migor.
“Polri fokus mengawasi, dan kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia,” Ungkap Kapolri. (Bd)










