MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama tim Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) menggerebek sebuah Gudang pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Lintas Prabumulih-Muwra Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.
Dalam pengerebekkan tersebut, tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas, menangkap enam pelaku, masing-masing berinsial SA (41), TR (40), ED (53), HO (41), LE (41) dan T (50).
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto, mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan oleh petugas gabungan tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dengan tim dari BPH Migas.
“Polda Sumsel menjadi Polda pertama melakukan penegakan hukum terkait kasus pengoplosan BBM ilegal yang dipandang besar,” Kata Toni, Selasa (22/3/2022).
Dengan terungkapnya kasus ini pihaknya bisa melihat BBM bisa dibuat dengan bahan campuran minyak, cuka parah dan bleaching, sehingga menghasilkan BBM oplosan.
“Ada enam pelaku yang sudah kita amankan, saat ini para pelaku sedang diperiksa dan pengembangan terkait keterliban corporasi yang berlindung dalam kasus tersebut. Yang jelas para tersangka tidak hanya kita jerat dengan Undang-undang migas, tapi juga bisa dijerat dengan undang-undang pencurian uang dan masalah pajak,” Tegas Toni.
Ditempat yang sama Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berkat informasi dari BPH Migas mengenai kegiatan pengoplosan BBM ilegal di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, Kamis 10 Maret 2022.
“Atas informasi tersebut, anggota kita langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa informasi tersebut memang benar ada kegiatan pengoplosan BBM ilegal.” Ungkapnya.
Selanjutnya kata Barly, pada Jumat 11 Maret 2022, sekitar pukul 03.00 WIB, anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas berhasil mengamankan enam orang pelaku.
“Selain mengamankan pelaku, anggota kita dan tim BPH Migas juga mengamanakan sejumlah Barang bukti (BB), diantaranya dua unit mobil tangki berkapasitas 16.000 liter bertulikan PT Pali Lau Mandiri yang bermuatan BBM oplosan; Lima unit mobil tangki berkapasitas 5.000 liter bertulikan PT Pali Lau Mandiri yang juta bermuatan BBM oplosan; dan satu tangki penyimpanan di dalam pabrik yang berisi 10 ton minyak dan berhasil menyita 108 ton minyak.” Terang Barly.
Selanjutnya juga mengamankan BB berupa barang hingga mesin pembuatan BBM oplosan tersebut.
“Atas perbuatanya para pelaku dijerat dengan Pasal 54 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.” Pungkas Barly Ramadhani. (Jun)










