Hukrim

Rumah Penjual Miras di Jogoroto Jombang Digerebek Polisi, 680 Botol Disita

×

Rumah Penjual Miras di Jogoroto Jombang Digerebek Polisi, 680 Botol Disita

Sebarkan artikel ini
FOTO : Acara konferensi pers di Mapolres Jombang, peredaran dan penyalahgunaan minuman kera. Kamis (22/1/2026).

JOMBANG,NusantaraPosOnline.Com-Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang menggerebek sebuah rumah di Dusun Corogo Desa Janti Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, yang diduga menjadi tempat penyimpanan minuman keras (miras) ilegal.

Penggerebekan dilakukan pada Rabu 21 Januari 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai merek yang disimpan di sejumlah ruangan dalam rumah milik seorang pria berinisial AF.

Saat petugas menggeledah rumah tersebut, mereka menemukan ruangan khusus yang dijadikan gudang penyimpanan miras. Dari lokasi itu, polisi menyita sekitar 680 botol minuman beralkohol yang terdiri dari berbagai merek dan jenis, mulai dari arak, bir, anggur, hingga minuman keras oplosan.

Wakapolres Jombang, Kompol Syarlis, mengatakan bahwa informasi dari warga langsung ditindaklanjuti oleh tim khusus Satuan Saber Miras Polres Jombang melalui proses penyelidikan dan pemantauan.

“Tim Sus Saber Miras Polres Jombang melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi dari masyarakat. Setelah diyakini valid, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar Syarlis saat konferensi pers di Mapolres Jombang. Kamis (22/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan ratusan botol minuman keras yang disimpan di beberapa ruangan rumah pelaku. Berdasarkan keterangan AF, minuman keras tersebut dibeli dari wilayah Grobogan, Jawa Tengah, dan diangkut menggunakan kendaraan pribadi untuk kemudian disimpan di rumahnya.

Atas perbuatannya, AF ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (tipiring). Ia dijerat Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, khususnya Pasal 7 ayat 1.

Dalam aturan tersebut, pelanggar terancam hukuman kurungan paling lama tiga bulan dan/atau denda maksimal Rp20 juta.

Syarlis mengungkapkan, kasus ini bukan kali pertama melibatkan AF. Sebelumnya, pada 2 Oktober 2025, yang bersangkutan juga pernah diamankan oleh Polres Jombang dalam kasus serupa dengan barang bukti sebanyak 282 botol minuman keras.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus miras. Saat ini perkara masih kami dalami untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Syarlis.

Polres Jombang menegaskan akan terus melakukan operasi penertiban minuman keras ilegal guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mengimbau warga untuk aktif melaporkan aktivitas serupa di lingkungan masing-masing. ***

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!