Pencopotan Nirwanda merupakan buntut tiga pegawai yang ada bawah kewenangannya terjaring Operasi Tangan Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mencopot Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Wansepta Nirwanda, dan jabatan tersebut kini diisi oleh Untung Supardi.
Pencopotan Nirwanda merupakan buntut tiga pegawai yang ada bawah kewenangannya terjaring Operasi Tangan Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Purbaya menegaskan pencopotan ini bukan hanya menyasar pelaku langsung, tetapi juga sebagai bentuk sanksi bagi pimpinan (Kepala Kanwil) yang dianggap lalai dalam mengawasi bawahannya.
“Meski Wansepta Nirwanda tidak kena OTT KPK, namun seorang atasan tidak bisa lepas tangan atas penyimpangan yang terjadi di unit kerjanya. Kini dirinya dirumahkan sementara dan akan dimutasi ke tempat lain. Nanti kita cari jabatan yang pas untuk beliau.” kata Purbaya di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Gambir, Kamis (22/1/2026).
BACA JUGA :
Sebagai informasi, sebelumnya KPK melakukan OTT yang menyasar pegawai pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Penangkapan ini, yang terjadi sekitar tanggal 11-12 Januari 2026, mengungkap dugaan praktik suap pemeriksaan pajak dengan modus “diskon pajak” yang dinilai sebagai fenomena “gunung es” dari korupsi sistemik dalam birokrasi perpajakan Indonesia.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, dan Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 12 Januari 2026.
Modus operandi yang terungkap adalah praktik “diskon pajak” klasik, di mana petugas pajak diduga menerima suap untuk mengurangi nilai pajak yang harus dibayarkan wajib pajak. Praktik ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal, celah diskresi petugas, serta budaya transaksional yang telah mengakar dalam ekosistem perpajakan.
Para tersangka dijerat pasal gratifikasi karena diduga menerima suap untuk menurunkan nilai laporan pajak bumi dan bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada (PT WP) dari Rp 75 miliar jadi Rp 15 miliar. Ketiganya diduga menerima bagian dari total suap Rp 4 miliar dari PT WP. Dan kini ketiga tersangka sedang menjalani proses hukum dan ditahan oleh KPK. ***
Pewarta : BUDI. W










