Dalam penggerebekan polisi meringkus tersangka Rama atau R (43) warga surabaya, yang mengontrak rumah tersebut. Serta mengamanakan 110 batang ganja siap panen, dan 5,3 Kg siap edar.
JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kepolisian Resor (Polres) Jombang mengerebek sebuah kebun ganja rumahan yang dikelola menggunakan metode greenhouse di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan / Kabupaten Jombang, pada Senin (15/12/2025) siang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan satu orang tersangka Rama atau R (43 tahun) warga surabaya, yang mengontrak rumah tersebut.
Selain meringkus pria berinisial R, polisi juga mengamankan 110 batang pohon ganja siap panen, dan 5,3 Kg daun ganja kering siap edar yang sudah dipanen sebagai barang bukti.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, rumah kontrakan yang digunakan pelaku memiliki tiga kamar, dua di antaranya telah dimodifikasi khusus untuk menanam ganja. Tidak hanya itu, area dapur dan kebun di bagian belakang rumah juga dimanfaatkan untuk membudidayakan tanaman terlarang tersebut.
“Pada pengungkapan ini, kami mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial R,” ujar AKBP Ardi Kurniawan kepada awak media. Senin (15/12/2025).
Selain ratusan batang pohon ganja, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa ganja kering seberat 5,3 kilogram, serta beberapa ganja yang masih direndam di dalam toples. Seluruh barang bukti tersebut diduga berasal dari hasil budidaya mandiri pelaku.
Berdasarkan pengakuan awal, tersangka R mengaku baru sekitar tiga bulan menjalankan budidaya ganja tersebut dan baru satu kali melakukan panen. Meski demikian, kepolisian masih terus mendalami keterangan tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang bermula dari wilayah Kecamatan Diwek.
“Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dan penangkapan kasus sebelumnya. Pelaku diketahui mendapatkan bibit atau biji ganja dari wilayah Kecamatan Diwek,” ujarnya.
Untuk kepentingan penyidikan, ratusan batang pohon ganja beserta seluruh barang bukti lainnya diangkut ke Mapolres Jombang menggunakan dua unit truk. Polisi masih mendalami motif pelaku dan jaringan peredaran di balik kasus ini.
“Saat ini tersangka berinisial R asal Surabaya, beserta barang bukti telah kami amankan untuk menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. ***
Pewarta : RURIN










