Polisi Resmi Tahan Rizieq Agar Tak Melarikan Diri

Petugas Polda Metro Jaya, menggiring Habib Rizieq, menuju mobil tahanan yang sudah dipersiapkan. Sabtu malam (12/12/2020).

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Setelah diperiksa lebih dari 12  Jam, penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. Sabtu malam (12/12/2020). Penahanan terhadap HRS usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Pantauan dilapangan, Rizieq ke luar dari gedung pemeriksaan pukul 00.22 WIB. Saat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Umum Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Rizieq terlihat sudah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol menggunakan tali ties, sambil berjalan menuju ke mobil tahanan yang sudah dipersiapkan untuk membawa Habib Rizieq ke rutan Polda Metro Jaya.

Rizieq tidak mengucap satu kata pun saat ke luar. Dia hanya mengangkat tangan sembari mengacungkan jempol kepada awak media.

Rizieq menyerahkan diri setelah beberapa kali mangkir pemeriksaan penyidik. Dia ditetapkan tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan usai menggelar acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi juga menetapkan lima tersangka lain.
 
Lima tersangka lainnya, Ketua Pantia Akad Nikah, Haris Ubaidillah; Sektretaris Panitia, Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung Jawab bidang Keamanan, Maman Suryadi; Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis; dan Kepala Seksi Acara, Idrus.
 
Akad nikah anak Rizieq dan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan pada Sabtu, 14 November 2020, kedapatan melanggar protokol kesehatan. Kegiatan itu ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19.
 
Sejumlah peserta juga tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Alhasil, klaster baru penyebaran covid-19 muncul di lokasi tersebut.
 
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Para tersangka dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
 
Lalu, ada pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500. Selain itu, ada pelanggaran Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan, keputusan melakukan penahanan terhadap HRS untuk memperlancar proses hukum selanjutnya.
 
“Alasan dilakukan penahanan terhadap tersangka, pertama agar HRS tidak malarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatan,” Kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).
 
Argo menjelaskan, Rizieq terancam hukuman enam tahun penjara. Dalam aturan, seseorang yang terancam lima tahun penjara atau lebih mesti ditahan. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!