MAJALENGKA, NusantaraPosOnline.Com-Polres Majalengka resmi menahan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi yang bernama Irfan Nuralam, terkait kasus penembakan terhadap kontraktor Kontraktor Panji Pamungkas.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan bahwa
tersangka resmi ditahan, Sabtu (16/11) pukul 00.16.
Tersangka Irfan yang merupakan anak Bupati Majalengka, Jawa Barat Karna Sobahi
terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan yang dilakukan kepada seorang
kontraktor karena masalah hutang piutang.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata Mariyono.
Ancaman hukuman tersebut dikarenakan tersangka melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1/1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

“Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 /1951,” kata dia saat Konferensi Pers di Mapolres Majalengk.
Barang bukti yang disita dari tersangka adalah satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili, enam butir peluru karet yang tersisa, buku kepemilikan senjata dan kartu pas.
Selain itu barang bukti lainnya yaitu hasil visum dari korban yang telah diserahkan kepada pihaknya.
“Kita laksanakan pemeriksaan tersangka dan pada Sabtu (16/11) pukul 00.10 WIB tersangka resmi kita tahan di rutan Mapolres Majalengka,” katanya.
Yang menarik, pada acara saat Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Majalengk tersebut, tidak seperti biasanya, yakni biasanya saat Konferensi Pers tersangka dihadirkan, tapi yang terjadi Irfan Nuralam tidak dihadirkan, seolah-olah ada perlakuan tidak sama oleh Polres Majalengka. (bd)