LAMONGAN, NusantaraPosOnline.Com-Polisi tangkap tiga pelaku perusakan papan nama perguruan Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama, Pagar Nusa (PN), yang terpasang Kantor Pengurus Cabang Nahdlatul Uama (PCNU) Jalan Kyai Amin, Kelurahan Sidokumpul, Kecamatan Lamongan, Kabupaten Lamongan. yang terjadi pada Selasa (2/5/2023) lalu.
Ketiga tersangka tersebut, mereka adalah MSA (23), RA (20) dan AH (24). Penetapan tersangka ini, setelah dilakukan pemeriksaan intens yang disertai dengan bukti yang cukup.
“Polisi berhasil mengidentifikasi 5 pemuda yang diduga melakukan aksi itu. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, ada 3 yang ditetapkan sebagai tersangka perusakan. Disertai dengan bukti-bukti, termasuk keterangan dari para saksi,” Kata Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA Anton. Senin (22/5/2023).
Menurut Anton, dari 3 tersangka yang diamankan itu ada seorang tersangka yang membawa senjata tajam saat kejadian. Mereka terbukti terlibat perusakan papan nama organisasi PN di Kantor PCNU Lamongan.
“Dari tiga yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini satu diantaranya membawa sajam. Para tersangka itu di antaranya berinisial MSA (23), RA (20) dan AH (24),” Ujarnya.
Lebih lanjut, Anton berharap, para pendekar dari seluruh perguruan silat yang ada di Kabupaten Lamongan ini bisa memberikan kontribusinya dalam meningkatkan Kamtibmas. Ia juga berpesan, agar semua perguruan silat tak mudah terprovokasi dengan kabar yang masih simpang siur.
“Sebagai pendekar, mari tunjukkan sikap santun, harus memberikan kontribusi dalam membangun kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Lamongan,” pesannya.
Sebelumnya, papan organisasi Ikatan Pencak Silat Nahdlatul Ulama, Pagar Nusa (PN), yang terpasang di Kantor PCNU Lamongan itu dirusak oleh segerombolan orang tak dikenal (OTK).
Atas kejadian tersebut, Ketua PCNU Lamongan, H. Supandi Awaludin, telah menempuh jalur hukum dan mendesak kepolisian untuk mengungkap perkara tersebut.
Perusakan terhadap papan organisasi Pagar Nusa itu terjadi sekira pukul 01.30 WIB, Selasa (2/5/2023). Kejadia ini, mendapat tanggapan serius dari PCNU Lamongan bahkan mengancam bakal melakukan aksi turun jalan apabila polisi tidak segera mengusut kasus ini dalam waktu 2×24 jam.
Selanjutnya, setelah 3 haru usai kejadian, yakni Jumat (5/5/2023), Polres Lamongan menyampaikan jika motif perusakan masih belum diketahui secara pasti. Sebab, proses penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk memburu siapa dalang di balik perusakan papan tersebut.
Polisi juga mengaku masih terus melakukan pendalaman dengan mencari CCTV yang ada di sekitar lokasi dan jalur menuju lokasi. Dan saat ini, polisi sudah berhasil meringkus 3 tersangka yang terlibat dalam kasus perusakan papan nama organisasi PN. (Ags)