Korban dilempar botol berisi ciu (Minuman keras-Red), tak hanya itu korban mengalami luka parah usai dihantam cincin tengkorak berbahan besi putih
PRABUMULIH, NusantaraPosOnline.Com-Polisi akhirnya berhasil meringkus empat pelaku pengeroyokan terhadap seorang buruh berinisial FO (24 tahun) warga Talang Pung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang terjadi pada Selasa 15 April 2025 malam.
Keempat pelaku yang ditangkap, yakni : berinisial RS (24 tahu), RSn (17 tahun), MAH (18 tahun), dan IS (17 tahun). Keempatnya remaja ini juga merupakan warga Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih. Mereka diringkus polisi, pada Sabtu malam (03/05/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Kejadian tragis tersebut terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Simpang Tiga Gunung Kemala, Kelurahan Patih Galung. Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, malam itu ia sempat berhenti di lokasi untuk membagikan rokok kepada para pelaku yang sedang nongkrong di pangkalan ojek.
Namun suasana yang semula tampak santai berubah menjadi mencekam saat salah satu pelaku RS meminta nasi bungkus yang ada di motor korban. Ketika korban menolak, RS langsung melemparkan botol plastik berisi ciu ke arah wajah korban dan memukulnya menggunakan cincin tengkorak berbahan besi putih, hingga menyebabkan luka robek di bagian belakang kepala korban.
Korban yang mengalami luka cukup serius segera dibawa ke Rumah Sakit Fadhilah untuk mendapatkan perawatan medis.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Prabumulih Barat, dengan laporan tercatat dalam LP/B/25/IV/2025/SPKT/Polsek Prabumulih Barat/Polres PBM/Polda Sumsel.
Merespons laporan tersebut, Tim Opsnal ‘Sunyi Senyap’ Polsek Prabumulih Barat segera melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, pada Sabtu malam (3/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil mengamankan keempat pelaku yang sedang berkumpul di rumah salah satu pelaku.
Dalam proses penggeledahan, polisi turut menyita barang bukti cincin bermotif tengkorak berbahan besi putih yang digunakan untuk melukai korban.
Para pelaku kini diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Prabumulih Barat dalam keterangannya menegaskan bahwa keempat pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, ancam hukuman penjara hingga lima tahun.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan yang meresahkan masyarakat. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” Kata Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Badaruddin.
Ia juga mengingatkan, kasus ini menjadi pengingat bahwa pentingnya menjaga sikap dan perilaku di tengah masyarakat, khususnya bagi kalangan remaja.
“Kepolisian juga mengimbau warga untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindakan kekerasan demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di Kota Prabumulih.” Pungkasnya.***
Pewarta : JUNSRI NAWAWI