Hukrim  

Polisi Tangkap Enam Orang Penyebar Hoax Penculikan Anak

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menangkap enam orang pelaku penyebar berita bohong atau hoax tentang kasus penculikan anak.

“Ya sudah diamankan, dan telah ditahan oleh Bareskrim Siber untuk dilakukan pemberkasan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, Sabtu (3/11).

Adapun enam orang tersangka tersebut diringkus di beberapa daerah. Mereka di antaranya, Darmawan (41) ditangkap di Pasuruan, Jawa Timur; El Wanda (31) ditangkap di Parung Bogor, Jawa Barat; Rahmat Aziz ditangkap di Senen, Jakarta Pusat; dan Jefri Hasiolan Sitorus (31) ditangkap di Purwakarta, Jawa Tengah.

Kemudian, Dina Nirma Lestari (20) ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat dan Nurdin (23) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat.

Untuk mempertanggung jawabkan perbutanya, mereka dijerat dengan pasal 14 ayat 2 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!