PASURUAN, NusantaraPosOnline.Com-Polres Pasuruan Jawa timur, meringkus RO (41), warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan. RO merupakan tersangka pelaku percobaan pembunuhan berencana dengan cara memberikan racun kepada korbannya yang berprofesi sebagai wartawan di wilayah hukum setempat.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, mengatakan pelakunya berinisial RO itu mengirimkan sebuah paket berisi beberapa minuman yang telah disuntik cairan racun tikus oleh pelaku.
“Pelaku berinisial RO adalah warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan,” ujarnya, yang bersangkuta sudah kami tangkap. Sedangkan yang menjadi korbannya adalah seorang jurnalis bernama M Sukron Adzim, warga Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Pasuruan.” Kata Bayu, di Mapolres Pasuruan. Senen (12/9/2022)
Menurut Bayu, RO mengaku memasukkan racun tikus ke minuman kemasan yang dikirimkan dalam sebuah paket misterius kepada korban.
“Tersangka mengakui memasukkan zat beracun ke minuman yang dikirimkan kepada korban, berupa racun tikus,” Terang Bayu.
Sedangkan motif dari pelaku, Sambung Bayu, nekat berbuat seperti itu, karena pelaku ada rasa dendam kepada korban, lantaran pelaku merasa dibohongi oleh korban, tidak menepati janji yang telah mereka berdua spakati.
Bayu menjelaskan, penangkapan RO berdasarkan sejumlah barang bukti, diantara yakni rekaman CCTV dan keterangan saksi-saksi. Hasil tes laboratorium forensik sisa minuman yang terakhir dikonsumsi korban. Minuman teh kemasan botol itu mengandung zat berbahaya.
“Setelah tiga minggu dirawat, korban bisa diajak komunikasi. Dari keterangan korban dan bukti-bukti lain, akhirnya mengarah ke seseorang yang diduga kuat sebagai pelaku pengantar paket,” jelas Bayu.
Bayu membeberkan, kejadian berawal saat tersangka dengan sengaja dan telah direncanakan terlebih dahulu memasukkan racun tikus cair ke dalam beberapa minuman. kata dia.
Setelah korban meminum teh kemasan botol berasal dari paket misterius yang diterimanya, pada Minggu (28/8/2022). Korban merasa mual-mual dan pusing hingga tak sadarkan diri, karena keracunan, sehingga korban dibawa oleh keluarga ke RS Masyitno, Bangil. Kemudian korban dirujuk ke RSSA Malang.
“Setelah dirawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur-angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” Ujarnya.
Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan menyelidiki sebuah CCTV milik warga yang menampilkan pelaku saat sedang mempersiapkan paket yang akan dikirimkan kepada korban.
Kemudian tim resmob menangkap tersangka di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” Imbuhnya. (Ags)










