Hukrim  

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Kasus Investasi Bodong Robot Trading PT SMI, Kerugian Rp 169 M

Tim kuasa hukum para nasabah robot trading NET89 melaporkan PT SMI ke Bareskrim Polri. Terkait dugaan penipuan berkedok investasi bodong. Mereka mengalami kerugian hingga Rp 369 miliar.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Bareskrim Polri, akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading NET89 yang dilakukan PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) yang saat ini dalam tahap penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa saat ini 8 terlapor dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai tersangka

“Hari Selasa 4 Oktober 2022 diputuskan bahwa 8 terlapor dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).”

Adapun delapan tersangka dalam kasus PT SMI NET89, mereka adalah :

1. Pendiri atau pemilik PT SMI NET89
2. LSH, Direktur PT SMI NET89
3. ESI, founder dan exchanger PT SMI NET89
4. LS, Sub exchanger PT SMI NET89
5. AI, Sub exchanger PT SMI NET89
6. HS, Sub exchanger PT SMI NET89
7. FI, Sub exchanger PT SMI NET89
8. D, Sub exchanger PT SMI NET89

Untuk diketahui, dalam kasus ini PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) NET89 diduga melakukan investasi bodong dengan kegiatan perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin menggunakan SIUPPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung).

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan saat ini kasus tersebut sudah dalam tahap penyidikan. Penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti lain dari kasus ini.

“Rencana selanjutnya yaitu penyidik akan melanjutkan pengumpulan alat bukti. Kemudian melakukan profiling dan tracing aset kepada para pengurus PT SMI NET89,” ungkapnya.

Lebih lanjut Nurul menjelaskan, penyidik juga akan melakukan gelar perkara untuk melakukan penetapan tersangka. Namun, hal tersebut masih menungggu hasil pengumpulan alat bukti.

“Dan melakukan gelar perkara untuk penetapan tersangka bila alat bukti cukup dan kuat,” Imbuhnya. (Bd)

Nasabah NET89 Lapor ke Bareskrim Polri

Setelah menggeruduk kantor pusat NET89 di kawasan Foresta BSD, Kabupaten Tangerang, ratusan korban dugaan investasi bodong NET 89 yakni PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) membuat laporan polisi ke Bareskrim Polri.

Para korban mereka mendesak Polri segera menangkap bos perusahaan investasi bodong tersebut. Pasalnya, para korban mengaku, uang mereka sekitar Rp369 miliar masih mengendap di PT SMI, dan tak bisa dicairkan.

“Kami tim Advokasi Korban NET89 meminta pengembalian seluruh dana milik klien kami dengan cara sekaligus. Pada saat ini dana milik klien kami tersebut berada di dalam penguasaan PT SMI tanpa ada kejelasan.” Kata tim kuasa hukum korban NET89, Evelin Hutagalung. Jumat (26/8/2022).

Para korban dan tim kuasa hukum, sangat menyayangkan sikap PT SMI yang menutup diri, terkait kejelasan pengembalian dana milik para nasabahnya.

Menurutnya mereka, seharusnya PT SMI lebih baik membuka diri kepada semua pihak pihak terutama kepada korban, dan melakukan komunikasi dengan jujur tanpa ada upaya-upaya untuk menyalahkan para nasabah.

“Kami menduga adanya dugaan tindakan penipuan, sebagaimana dimaksud pada Pasal 378 KUHPidana, dengan cara mengumpulkan dana dari para member dengan rangkaian kebohongan dan keadaan palsu. Lalu ada lagi dugaan penggelapan, pencucian uang dan lainnya,” Tegas Evelin.

Korban Demo Kantor PT SMI robot trading NET89 NET89

Sebelumnya, melaporkan PT SMI ke Polisi, ratusan orang yang mengatasnamakan komunitas korban investasi PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI), yakni robot Trading Forex dengan nama dagang NET89, menggelar aksi protes di kantor pusat NET89 yang berada di kawasan Foresta BSD Kabupaten Tangerang. Senin (22/8/2022).

Mereka meminta pengembalian dana mereka yang nominalnya total mencapai Rp 300 miliar, Senin (22/8/2022). Dengan membawa spanduk berisikan tuntutan, mereka meminta bertemu dengan pemilik ataupun pengelola perusahaan investasi tersebut.

Linda, salah satu nasabah NET89, membeberkan, bahwa dirinya hanya meminta uang yang sudah dia investasikan selama ini, jelas wujudnya untuk kemudian dikembalikan. Pasalnya, sudah 7 bulan lebih, perusahaan tersebut tidak memberikan kejelasan nasib uang yang sudah mereka investasikan.

“Tolong pak, membuka hati nuraninya, untuk membayar hak-hak membernya, tolong,” ujar Linda, saat melakukan aksi bersama para korban lainya.

Nasabah ada yang mengalami kelumpuhan bahkan meninga dunia

Linda membeberkan, bahwa ada kawannya yang ikut berinvestasi mengalami kelumpuhan karena memikirkan nasib uang miliknya, berjumlah ratusan juta rupiahnya yang tak kunjung jelas.

Bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena hingga saat ini nasib uang 5000 sampai 8000 US Dollar milik orang tersebut, belum jelas nasibnya.

Sementara, dalam keterangan persnya, Tim kuasa hukum ratusan korban menceritakan, sejak diluncurkannya konsep Robot Trading melalui penjualan eBook yang dikemas dalam sistem penjualan berjenjang atau Multi Level Marketing, dalam pelaksanaannya seolah-olah (NET89) bekerja sama dengan beberapa broker dimulai dari Max Global, Global Premier, Zen Trade, dan BethleAsterFx, serta dilengkapi dengan broker HotForex yang khusus melayani nominal tertentu.

Untuk melakukan Trading, setiap member yang sudah membeli eBook baik yang type Beginner maupun Profesional, diberikan “Robot” yang siap pakai secara gratis, dan Robot tersebut dikoneksikan ke masing-masing Broker yang seolah-olah melakukan eksekusi “Buy” atau “Sell” setiap ada kesempatan.

“Sehingga banyak pihak yang jadi tertarik dan ikut serta menjadi member NET89, sehingga menaikan perolehan pengumpulan dana oleh pihak PT. SMI yang mana dana tersebut sebagiannya adalah milik dari mereka yang tergabung dalam Komunitas Korban NET89,” Terang Evelin D. Hutagalung, salah satu kuasa hukum para korban, yang tergabung dalam Team Advokasi Korban Net89. (Fri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!