Hukrim

Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku Curanmor Lintas Daerah

×

Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku Curanmor Lintas Daerah

Sebarkan artikel ini
FOTO : Polres Jombang Ringkus 17 Pelaku Curanmor Lintas Daerah. serta mengamankan 34 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Dari 17 pelaku sebagian besar merupakan residivis, serta mengamankan 34 unit sepeda motor hasil kejahatan.

JOMBANG,NusantaraPosOnline.Com-Kepolisian Resor (Polres) Jombang berhasil mengungkap jaringan besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas wilayah yang telah lama meresahkan masyarakat. Dalam operasi khusus yang berlangsung selama dua bulan, polisi menangkap 17 pelaku, sebagian besar merupakan residivis, serta mengamankan 34 unit sepeda motor hasil kejahatan.

Pengungkapan ini dilakukan oleh Satgasus Curanmor Polres Jombang, yang mulai bergerak sejak akhir November 2025. Operasi tersebut menyasar pelaku kejahatan yang beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur dengan pola kerja terorganisir.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas Robin Alexander mengatakan, jaringan ini terdiri dari berbagai peran, mulai dari eksekutor di lapangan, pengawas, hingga penadah yang menampung kendaraan curian.

“Mayoritas pelaku merupakan residivis. Ini menunjukkan bahwa kejahatan curanmor masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara tegas dan berkelanjutan,” ujar Kapolres saat konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menjalankan aksinya dengan perencanaan matang. Mereka mengincar sepeda motor yang diparkir di rumah warga, kos-kosan, hingga lokasi sepi.

Pelaku menggunakan kunci palsu dan alat pembobol untuk melancarkan aksinya, terutama pada malam hingga dini hari.Motor hasil curian kemudian dijual ke luar daerah melalui jaringan penadah untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan pelacakan oleh aparat.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 34 unit sepeda motor dari berbagai merek; Alat pembobol dan kunci palsu; dan Dokumen kendaraan yang diduga terkait hasil kejahatan

Sebanyak 12 unit sepeda motor dicuri menggunakan kunci letter T, 8 unit diambil karena korban lalai meninggalkan kunci di motor, 10 unit digasak dengan teknik dorong (stut), sementara sisanya menggunakan modus lain.

“Para pelaku beroperasi dengan sistem hunting. Mereka mengincar kendaraan yang diparkir di lokasi mudah diakses, seperti teras rumah tanpa pagar maupun pusat keramaian. Kejahatan terjadi saat pemilik lengah,” kata AKP Dimas, Senin, 26 Januari 2026.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Dimas  juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor, termasuk menggunakan kunci ganda dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat. Kami berharap warga terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” imbuhnya.

Jaringan pelaku diketahui berasal dari sejumlah daerah, meliputi Jombang, Pasuruan, Mojokerto, hingga Madura, sehingga kasus ini dikategorikan sebagai curanmor lintas daerah di Jawa Timur. ***

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!