SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Polrestabes Surabaya berhasil meringkus enam anggota sindikat Uang palsu (Upal) yang telah beroperasi di sejumlah provinsi. Polisi juga mengamankan uang palsu berjumlah Rp 16,2 miliar dengan pecahan Rp 100.000. sebagai barang bukti.
Para pelaku bernama Siswandi (53) warga warga Griya Permata Merie, Kranggan, Mojokerto , Umar (34) warga Surabaya, Syaifudin (41) warga Cakraningrat, Kaliwungu, Jombang Jombang, dan Dani (35) warga Taman Pinang Indah, Tangerang.
Selanjutnya, Sugiono (42) dan Nistam (62) warga Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya AKBP Hartoyo mengatakan, enam pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni beinisial SWD (53) warga Griya Permata Merie, Kranggan, Mojokerto; UMW (34) warga Bukit Palma blok C4, Surabaya; SYF (41) warga Cakraningrat, Kaliwungu, Jombang; SUG warga Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat; NSTM (62) warga Cengkareng, Jakarta Barat; dan HRDS warga Taman Pinang Indah, Tangerang.
Penangkapan para tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus serupa yang pernah ditangani oleh Polres Ngawi.
“Selain barang bukti uang puluhan Milyar rupiah, Polrestabes juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit mobil Ertiga nopol L-1575-SB, satu unit Honda City nopol S-1385-OF, 5 buah HP, 18 lembar film plastik master cetak uang fix, 18 lembar film offset master cetak uang fix, 106 lembar film plastik revisi master cetak uang, 96 lembar film offset revisi master cetak uang, 2 lembar plat klise master cetak uang revisi, 20 lembar plat offset yang belum terpakai, Mesin offset, mesin pres, mesin pengering, lemari pengering, 6 lembar film yang sudah terpakai, 66 lembar film yang belum terpakai, 2 rem kertas putih bahan untuk cetak uang, 16 tinta bekas pakai, handheld Blacklight, 5 lembar materai 6.000 palsu, 1 set komputer untuk menggambar Uang palsu.” kata Hartoyo, Kamis (5/11/2020).
Barang bukti Upal yang disitanya itu ada yang berupa pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp 9.460.000.000. Kemudian ada juga Upal pecahan Rp100 ribu sejumlah Rp 6.693.000.000 yang diamankan dalam kondisi belum dipotong. Sehingga total uang palsu yang diamankan sejumlah Rp16.262.000.000.
Kasus ini terbongkar berawal sejak pertengahan November 2019 lalu. Di mana tersangka SGY mempunyai rencana untuk memproduksi uang palsu. Ia lalu menghubungi SYF untuk mencari rumah kontrakan di Jombang yang akan dijadikan tempat memproduksi uang palsu tersebut.
Selain itu SGY juga menghubungi tersangka HRDS untuk menyiapkan gambar atau sablon. Lalu pada april 2020, komplotan tersebut mulai membeli perlengkapan mesin berikut peralatan lainnya untuk mencetak uang palsu secara bertahap.
Pada Mei 2020, tersangka SGY mulai mencetak uang palsu pecahan Rp 100 ribu sejumlah Rp 10 miliar. Dalam pengedaran uang palsu tersebut, tersangka SGY bekerja sama dengan tersangka lainnya. Tersangka NSTM di Jakarta mendapat jatah sejumlah Rp 1 miliar. Kemudian tersangka SMJ dan SMD di Jombang mendapat bagian sejumlah Rp 1 miliar. Rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan dengan cara memasukkan ke dalam mesin ATM Bank.
“Ada juga yang dibelanjakan namun belum ada yang berhasil sampai akhirnya uang palsu tersebut disita polisi. Tersangka SGY membuat uang palsu hanya untuk mendapatkan penghasilan karena tidak mempunyai pekerjaan tetap dan dulunya pernah bekerja di percetakan,” Teranya.
Terkait hal tesebut Deputi Kepala Perwakilan BI (KPw BI) Provinsi Jawa Timur Imam Subarkah mengatakan, uang palsu yang buat dan berusaha diedarkan oleh para tersangka, masih bisa dikenali melalui teknik 3D (dilihat, diraba, diterawang).
Menurut Subakar, uang kertas asli kalau diraba kasarnya itu merata. Sedangkan Upal itu walaupun sudah terasa kasar, tapi masih ada beberapa bagian yang tidak kasar.
“Uang asli itu kan kasar karena teknik cetak. Tapi kalau Upal ini bukan karena teknik cetak tapi karena jenis kertas yang dipakai untuk mencetak.” ujarnya.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan pasal 37 Jo Pasal 27 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan acaman hukuman 15 tahun penjara. (Ags)