JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Pihak Polri berjanji menelusuri mobil dinas Polri yang digunakan pelajar bernama Kevin Kosasih yang ditilang polisi di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Mobil Fortuner yang dikemudikan Kevin tersebut berwarna hitam dengan pelat dinas Polri nomor 3553-07.
Adapun STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.
“Itu bukan mobil dinas. Itu mobil pribadi. Mobil dia. Tapi dia kelihatannya mendapat fasilitas pelat dan STNK dinas Polri. Nanti akan kami cek ke Slog, bagian yang keluarkan STNK dan plat dinas kendaraan. Platnya aja yang dipakai itu,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Senin (3/7/2019).
Hingga kini belum diketahui secara pasti bagaimana peristiwa Fortuner berpelat dinas Polri ini dihentikan oleh jajaran Satlantas Polres Bogor. Namun Brigjen Dedi mengatakan bahwa pengemudi Fortuner ini telah ditindak.
Dari data yang tertera di SIM, pengemudi mobil ini bernama Kevin Kosasih kelahiran 1995. Dia tinggal di kawasan Serpong, Tangerang.
“Anggota kami tetap menindak. Dia mungkin merasa tidak akan ditilang sehinggal tidak taat peraturan. Tapi polisi tetap profesional menindak pengemudi dan akan didalami itu pelat dan STNK didapat dari mana,” ujarnya. (bd)