Hukrim

Polsek Gunung Megang Tangkap Pencuri Sawit PT. Surya Bumi Agro Langgang

×

Polsek Gunung Megang Tangkap Pencuri Sawit PT. Surya Bumi Agro Langgang

Sebarkan artikel ini
YS warga Desa Tegal Rejo, Lawang Kidul, Kab Muara Enim, yang ditangkap, hanya gara-gara mencuri 43 tandan buah sawit cuman senilai Rp 3,5 juta, milik PT Surya Bumi Agro Langgang.

MUARA ENIM, MusantaraPosOnline.Com-Jajaran Polsek Gunung Megang, Polres Muara Enim, menangkap YS (30 tahun) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

YS ditangkap, karena kedapatan mengelapkan 43 tandan buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgang,  di Blok 16 Divisi VI kebun Enau, Desa Padang Bindu, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim yang terjadi Sabtu (25/1/25) lalu.

Adapun nilai 43 tandan buah kelapa sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgang (PT.SBAL) yang dicuri oleh YS, hanya sekitar Rp3.513.013 (Rp 3,5 juta).

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menjelaskan kronologi kejadian bermula saat YS, yang bertugas memuat buah kelapa sawit di Divisi VI milik PT.SBAL, memanfaatkan situasi hujan yang menghentikan aktivitas pemuatan.

“Dalam kondisi tersebut, tersangka bersama rekannya membawa mobil dump truk yang sudah terisi kelapa sawit ke Desa Hidup Baru. Di lokasi itu, mereka memindahkan 43 tandan buah kelapa sawit ke sebuah mobil Toyota Kijang pick-up,” kata AKP RTM Situmorang.

Setelah memindahkan hasil curian, tersangka dan rekannya kembali ke lokasi pemuatan di Divisi VI untuk menghindari kecurigaan. Namun, aksi mereka akhirnya diketahui, dan pihak PT Surya Bumi Agro Langgang melaporkan kejadian ini ke Polsek Gunung Megang.

Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Gunung Megang, AKP Aisen Hower, segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Gunung Megang, IPDA Roberten Nurasidi, beserta Tim Trabazz untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Dalam waktu singkat, tersangka YS berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Gunung Megang untuk proses penyidikan lebih lanjut.” Kata AKP Aisen.

Dia menambahkan, sebagai barang bukti, polisi berhasil mengamankan 43 tandan buah kelapa sawit hasil penggelapan. Tersangka YS kini dijerat dengan pasal penggelapan dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.

Polsek Gunung Megang terus melakukan pendalaman kasus untuk menangkap rekan tersangka yang masih dalam pengejaran.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim mengapresiasi keberhasilan Tim Trabazz dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan komitmen pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Muara Enim. ***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!