JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kepolisian Sektor (Polsek) Kudu Kabupaten Jombang mengamankan mobil boks berisikan 1.593 botol minuman keras (miras) berbagai merek dan jenis, tanpa dokumen. Jumat (17/3/2023). Miras tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Jombang.
Kapolsek Kudu AKP Anang Nurwahyudi mengatakan, mobil boks berisi ribuan botol miras tersebut diamankan di Jalan raya Menturus Desa Menturus Kecamatan Kudu Kabupaten Jombang Jawa Timur sekitar pukul 14.00 WIB.
“Mobil boks Cary nopol L 9646 CR yang mengakut ribuan botol berisi miras itu tertangkap di jalan raya Menturus, saat anggota sedang melaksanakan operasi pekat di wilayah hukum kepolisian setempat.” Ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kendaraan warna putih itu dikemudikan oleh pria berinisial BD (39) warga Dusun Mojolegi, Desa Dukuhmojo Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.
Adapun rincian dari 1.593 yang diamankan polisi yakni bir bintang 960 Botol, guiness 144 botol , anggur donald 323, ice land 36 botol, ice land 500 ml 48 botol, anggur gold 36 botol, kawa-kawan 36 botol , Mcdonald vodka 5 botol, Mcdonal whisky 5 botol.

“Miras ini diduga hendak diedarkan di Jombang pada Bulan Ramadan. Pelaku telah ditetapkan tersangka dan barang bukti juga kita amankan untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut,” ujarnya.
Kapolsek Kudu menegaskan tersangka diduga melanggar peraturan daerah nomor 16 tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Barang bukti sudah diamankan dan akan dikembangkan lagi untuk menelusuri dari mana Miras ini berasal,” Tegasnya.
Ke depannyam, ungkap Anang, Polsek Kudu akan terus menggencarkan upaya penertiban serupa di tengah masyarakat. Hal ini sebagai langkah untuk memberikan kenyamanan kepada warga Jombang, terlebih saat ini akan memasuki bulan suci ramadan. Imbuh Kapolsek Kudu AKP Anang Nurwahyudi. (Why)