Investigasi

PPATK : Ribuan Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online

×

PPATK : Ribuan Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online

Sebarkan artikel ini
Raker PPATK bersama komisi III DPR RI di Senayan, terkait judi online.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Maraknya Judi online yang meresah masyarakat Indonesia. Setelah beberapa waktu lalu, para pegawai negeri terungkap menjadi salah satu pemain judi online, kini giliran kelakuan anggota DPR dan DPRD Kabupaten / Kota terkuak juga terlibat permainan Judi Online.

Tak tanggung-tanggung, menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap ada lebih dari 1.000 orang anggota legislatif baik pusat maupun daerah (DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota) yang bermain judi online. Hal ini sekaligus menjadi bukti bagi seluruh pihak mengapa Indonesia menyandang status ‘Darurat Judi Online’.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, dari 1.000 orang itu terdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan, tercatat lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan.

“Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (Anggota legislatif pusat dan daerah main judi online). Kami siap untuk berkirim surat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) jika diminta untuk membeberkan data-datanya.” kata Ivan, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di Senayan, pada Rabu (26/6/2024) lalu.

Menurut Ivan, transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu.

“Jadi ada lebih dari 1.000 orang anggota DPR, DPRD, dan sekertariat kesekjenan, ada, lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63 ribu transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka itu,” ujar dia.

“Dan angka rupiahnya bisa saya sampaikan? Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan (juta) sampai miliaran, sampai satu orang sekian miliar,” Ungkap Ivan.

Ivan menambahkan, angka tersebut merupakan angka agregat yang dihitung dari transaksi atas deposito yang dilakukan pemain judi online. Di sisi lain, perputaran dari dana judi online itu disinyalir tembus ratusan miliar.

“Enggak, itu agregat secara keseluruhan, deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar juga,” imbaunnya..

Sementara itu, wakil ketua Komisi II DPR RI Habiburokhman meminta PPATK untuk melaporkan data-datanya anggota DPR dan DPRD yang terlibat judi online ke MKD. Salah satunya, untuk menentukan sikap terhadap kelakuan anggota legislatif tadi.

“Kan datanya ada, mungkin terkait DPR RI kan kita ada MKD DPR, saya anggota MKD juga kebetulan, di sini ada pimpinannya ada enggak, ya kita minta tolong ya dikasih aja ke MKD biar kita bisa lakukan penyikapannya seperti apa,” ungkapnya.

Dia menegaskan, MKD berwenang untuk meminta data ke lembaga manapun, termasuk PPATK. Dengan begitu, ada kemungkinan data PPATK bisa dibuka bersama dengan MKD.

“Jadi nanti kita tunggu pimpinan MKD dan anggota MKD keputusannya seperti apa merespon pembicaran hari ini, saya rasa kalau ditanyakan MKD berwenang khusus terkait anggota DPR periode ini,” Kata Habiburokhman.

Menjawab hal ini, Kepala PPATK menegaskan tak ragu untuk membuka data pejabat negara yang terlibat transaksi judi online (judol). Termasuk pada klaster anggota legislatif di berbabagi level.

Dia mengatakan, penyerahan data detail terkait transaksi judi online itu bisa diserahkan setelah mendapat perintah dari Ketua Satgas Judi Online, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto.

“Pimpinan sekali lagi tidak ada keraguan untuk menyampaikan data terkait judol ini, kami akan sampaikan datanya sesuai arahan kasatgas sendiri. Kami lagi jalan kemana-mana untuk menyerahkan ke masing-masing K/L-nya, termasuk DPR RI,” ujar Ivan.

Terkait data anggota legislatif, Ivan mengaku siap berbagi data dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di sisi lain, dia juga siap membuka data dalam forum tertutup dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra PPATK.

“Jadi kami ikut saja kalau dipanggil MKD atau kalau kemudian harus dibuka disini dalam forum tertutup, tapi pertanyaannya apakah ada. Memang salah satu perintah dari Kasatgas judol adalah kami diminta menyerahkan detail terkait judol di masing-masing instansi kepada pimpinan K/L,” tuturnya.

“Sekarang kami menunggu perintah saja karena ada klaster daerah dan segala macam mungkin yang bisa kami serahkan, kami ikut apakah hanya DPR RI pusat, atau se-Indoneia, atau termasuk setjen pula,” pungkasnya.***

Editor : BUDI W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!