JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Proyek pembangunan Jalan Rabad beton, sepanjang 292 M x 3 M di Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang, mulai menjadi sorotan berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya proyek jalan yang dibawah pendampingan Kejaksaan Negeri Dan Polres Jombang tersebut belum berusia satu tahun bangunan jalan sudah hancur, dan kriting.
Padahal, jalan yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun 2017 sebesar Rp 126 juta tersebut, baru selesai dibangun akhir tahun 2017 lalu, hanya dilalui pejalan kaki dan sepeda motor tapi sudah hancur pecah, terkelupas, dan keropos di sana sini.
Devisi pengkajian Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Junsri SH, ia mengatakan, kami mendapat laporan dari masyarakat, bahwa bangunan jalan di desa Cupak belum satu tahun sudah hancur.
“Setelah kami cek kelapangan, memang benar kondisi jalan tersebut sudah rusak parah. Kerusakan tersebut diduga akibat dikerjakan tidak sesuai Rencana anggaran belanja (RAB) dan proyek dikerjakan secara asal-asalan, akibatnya jalan tidak bisa berfungsi secara maksimal. Hal ini jelas merugikan masyarakat.” Kata Junsri, Senin (24/9).
Menurut Junsri, kabar yang beredar hampir semua proyek fisik dari DD maupun Alokasi dana desa (ADD) di wilayah kecamatan Ngusikan, banyak yang dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan) atau diborongkan. Bagi kontraktor (pihak ketiga) yang ingin mengerjakan proyek DD biasanya dimintai uang komitmen fee, yang besarnya antara 15 % – 20 % dari nilai proyek.
“Itu bukan rahasia umum lagi, sekarang terbukti, proyek-proyek fisik DD di Kecamatan Ngusikan banyak yang cepat rusak. Kami berharap aparat penegak hukum, segera bertindak, jangan menunggu masyarakat atau Lsm melaporkan secara resmi.” Tegas Junsri.
Kasus jalan desa Cupak, harus diusut secara hukun, jangan diselesaikan secara kekeluargaan. Presiden Jokowi, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, selalu berkoar-koar mengatakan kalau ada kepala desa atau perangkat desa bermain-main dengan dana desa, maka pecat. itu prinsipnya.
“Tapi pernyataan Presiden dan Mendagri tersebut, pada pelaksanaanya di Kabupaten Jombang, berbanding terbalik, bagaikan langit dan bumi. Contohnya Kasus ambruknya jembatan Rp 200 juta di Desa Manunggal, kecamatan Ngusikan, tidak diusut secara hukum. Pemerintah desa cuma dihukum disuruh memperbaiki dengan uang pribadi. Ini faktanya dilapangan.” Terang Junsri.
Ia menambahkan, jangan-jangan kasus jalan Rp 126 juta didesa Cupak ini nantinya, akan dipeti eskan diselesaikan seperti kasus di desa Manunggal.
“Kalau penyimpangan DD ini selalu dibiarkan, tanpa proses hukum, jangan harap DD ini akan mengurangi angka kemiskinan di Jombang. Oleh Karena itu, kami (Lsm Arak) mendesak, agar aparat penegak hukum dijombang segera memanggil dan memeriksa Kades Cupak, dan Tim pengelola kegiatan (TPK) DD Cupak, bila perlu Camat Ngusikan juga ikut diperiksa. Sebab Cama selaku Pembina juga harus bertangung jawab terhadap masalah ini.” Ujarnya.
Terkait hal tersebut Kepala desa Cupak,Winarsomo saat hendak dimintai konfermasi di kantor nya, ia tidak berada dikantor Desa. (rin/yan)
Berikut ini kondisi bangunan jalan rabad beton di Desa Cupak, dibangun pada akhir tahun 2017 dengan Dana Desa 2017 sebesar Rp 126 juta, baru seumur jagung sudah hancur :