Investigasi

Proyek Jalan Rabad Beton Desa Carangwulung Dilaporkan Ke Kejari

×

Proyek Jalan Rabad Beton Desa Carangwulung Dilaporkan Ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejaksaan Negeri Jombang, Di JL KH. Wahid Hasyim No. 188 Jombang

 JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Proyek pembangunan jalan rabad beton di JL Watu Blorok, Dusun Gondang, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, dilaporkan ke Kejaksaan negeri Jombang, oleh Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak). Rabu (12/12/2018).

Pasalnya proyek jalan rabad beton yang dibiayai dari Dana Desa(DD) tahun 2018 sebesar Rp 164 juta, ditengarai serat penyimpangan, barubeberapa bulan selesai dibangun, tapi jalan sudah rusak.

Juru bicara Lsm Arak, Joaan, mengatakan proyek jalan rabad beton di JL Watu blorok, dusun Gondang, tersebut sepanjang 475 m, lebar 2,5 m, dan tebal0,12 m (Volume 475 m x 2,5 m x 012 m = 142,5 m3) mulai dikerjakanpada awal Agustus 2018 dan selesai dikerjakan pada akhir 2018. Tapi baru beberapa bulan selesai dibangun jalan sudah rusak.

“Dalam perencanaan pembangunan jalan, pasti dibuat perencanaan yang baik, agar masa pengunaan jalan bisa lama, minimal 5 atau 6 tahun, bahkan lebih. Jadi kalau Pemerintah desa Carangwulung, mengerjakan jalan rabad beton, tersebut sesuai perencanaan, dan belanja materialnya juga sesuai Rencana anggaran belanja (RAB). Tidak mungkin jalan akan rusak dalam hitungan bulan.”  Kata Joaan, Rabu (12/12/2018).

Joaan juga memaparkan, kerusakan jalan rabad beton di Jl Watu blorok, tersebut yaitu jalan sudah terjadi retak-retak, pecah, dan permukaan jalan sudah aus dan terkelupas. Padahal jalan tersebut baru saja selesai dikerjakan akhir Agustus 2018.

 “Jadi sangat tidak masuk akal jalan baru selesai dibangun, sekarang sudah rusak. Oleh karena itulah, kami (Lsm Arak) melaporkan Kades Carangwulung Sis Kuncoro, dan ketua Tim pengelola kegiatan (TPK) DD, ke KejariJombang.” Terang Joaan.

 Menurut Joaan, laporan tersebut kami masukan Kekejari Jombang, hari ini Rabu (12/12/2018). Kami menduga bahwa pelaksanaan jalan rabat betontersebut dikerjakan tidak sesuai perencanaan, dan ada pengurangan mutu betonpada proyek tersebut. Dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Kalau tidak ada penyimpangan tidak mungkin jalan  belum seumur jagung sudah rusak. Kami berharap Kejari Jombang, menindak tegas sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku. Dankami berharap kasus ini bisa menjadi contoh, bagi Pemerintah desa yang lainya, agar tidak main-main mengunakan DD. Agar DD yang dikucurkan pemerintah pusat, betul-betul dapat mensejahterakan rakyat.” Tegas Joaan.

Terkait hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Syarifuddin SH MH, saat hendak dimintai konfirmasi, namun belum bisa ditemui.

Sebagai informasi, kerusakan jalan di desa Carangwulung ini, menambah daftar panjangproyek Dana desa, di Kabupaten Jombang, yang tidak diproses hukum, oleh aparat penegak hukum di Jombang. Tapi sayangnya meski banyak proyek Dana desa diKabupaten Jombang yang menyimpang, belum ada satupun, yang ditindak tegas oleh Kejaksaan Negeri Jombang. (Rin/Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!