Proyek Jalan Rigid Beton BBPJN VIII Rp 46.428.280.000, Baru Dibangun Sudah Rusak Sekarang Hancur

JELANG AUDIT : Nampak pekerja menutupi kerusakan jalan Rigid Beton ruas jalan Soekarno hatta Jombang, dengan cara melakukan penutupan dengan aspal curah. Untuk mengelabuhi pemeriksa dari BPK RI.

BPK Temukan Ada Potensi Kerugian Negara Rp 1,5 Milyar

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Proyek rekonstruksi dengan rigid beton Jalan Nasional, Kertosono-Jombang-Mojokerto – Gempol Provinsi Jawa timur, dibawah kewenangan Balai Besar Pelaksanaan Jalan nasional (BPPJN VIII) Direktorat Jenderal Bina marga Kementerian Pekerjaan umum perumahan rakyat (Kementrian PUPR) pada ruas Jl Soekarno hatta Jombang, yang baru selesai dibangun pada awal tahun 2019 lalu, sudah rusak parah.

Kerusakan tersebut terjadi pada sambungan (Joint) beton maupun lantai jalan sudah hancur terkelupas semennya serta berlobang secara vertikal maupun horizontal.

Dari penelusuran wartawan koran ini pada LPSE Kementrian PUPR proyek jalan beton redimix JL Soekarno hatta Jombang, berasal APBN tahun 2018, dengan Pagu / HPS sebesar Rp 66.086.950.000.  Setelah dilakukan lelang dan evaluasi, dari ratusan peserta lelang, ada tiga peserta lelang yang memenuhi Persyaratan yaitu PT.Timbul Persada, penawaran Rp. 46.428.280.000 (70,2%), PT.Tripalindo Mix, penawaran Rp 47.598.156.000 (72,02%) dan PT.Pundi viwi perdana, penawaran Rp 48.274.687.000 (73,4%).

Pemenang lelang yang memenuhi persyaratan dan termurah, yaitu PT.Timbul Persada JL  Pramuka Sidorejo Kabupaten Tuban Provinsi Jawa timur, dengan penawaran sebesar Rp.46.428.280.000.

Dari pantauan dilapangan, pada tahap pekerjaan pembesian, meski anggaran jumbo, konstruksi rigid beton JL Soekarno hatta tersebut dibangun tanpa tulangan kecuali di sambungan, baik horizontal maupun vertical.

Pada saat pengerjaan belum selesai pada akhir tahun 2018 hasil pekerjaan rigid beton Jl Soekarno hatta sudah terlihat retak halus dan retak menganga, baik disambungan (joint) maupun antar sambungan. Karena masih dalam pengerjan Pejabat Pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor diduga bersekongkol menutupi kerusakan tersebut, dengan cara melakukan penutupan dengan aspal tiknes atau sealent cement, namun itu tidak bertahan lama, kerusakan rigid beton semakin hari semakin parah.

Menjelang mudik lebaran pada bulan mei 2019, jalan nasional harus tidak boleh berlobang apalagi ketentuan dari Menteri Pekerjaan umum Perumahan rakyat, H-10 sudah tidak boleh ada kegiatan pekerjaan dijalan, yang bisa menghambat arus mudik lebaran.

JELANG AUDIT : Nampak pekerja menutupi kerusakan jalan Rigid Beton ruas jalan Soekarno hatta Jombang, dengan cara melakukan penutupan dengan aspal curah. Untuk mengelabuhi pemeriksa dari BPK RI.

Saat menjelang pemeriksaan oleh BPK rigid beton yang rusak parah dilakukan perbaikan secara akal-akalan dengan cara melakukan penutupan dengan aspal curah. namun itu tidak bertahan lama, hanya bertahan kisaran seminggu, saat tim dari BPK turun kelokasi proyek saja. Kerusakan rigid beton semakin hari semakin parah.

Menjelang bulan bulan puasa hingga memasuki bulan puasa1440 H  dilakukan pembongkaran rigid beton dan pengecoran kembali. Bagian yang dibongkar tepatnya didepan pasar Kecamatan Peterongan ada tiga titik,  1 titik  di simpang masuk keterminal Kepuh kembeng panjang keseluruhan sekitar 150 meter.

Dari hasil infestigasi Nusantara Pos pada bulan July 2019, dibeberapa segmen rigid beton, memang sudah ada yang diganti (bongkar dan dicor ulang) namun masih banyak bagian badan jalan yang patah mengngah, banyak celah sambung (joint) yang menganga dan cementnya terkelupas dibanyak titik.

Dan yang lebih parah lagi permukaan jalan rigid beton sudah bergelombang. Namun dan sudah tak terlihat tidak ada kegiatan untuk pemeliharaan rigid beton dari penyedia jasa PT.Timbul persada, baik secara minor item maupun mayor. Padahal sesuai ketentuan dalam kontrak, dimana masa pemeliharaan selama satu tahun,dan berakhir pada 31 desember 2019.

Menurut sumber dari dalam BPPJN VIII pada pelaksana proyek tersebut, ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) terkait potensi kerugian negara kurang lebih Rp 1,5 Milar.

Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Safri nawawi, dari temuan BPKRI terdapat  ada potensi kerugian negara sekitar Rp 1,5 milyar.

“Kami berharap aparat penegak hukum, menindak lanjuti temuan tersebut.  Apalagi pembangunan ini dibiayai dari dana bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara ( SBSN) alias hutang.” Kata Safri. Senin (29/7/2019).  (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!