Proyek TPT Dibiayai PISEW Rp 600 Juta Di Jombang Diduga Dikorupsi

Bangunan TPT campur tiang tros. Nampak permukaan tepi jalan yang sudah dipasang tros (tiang cor), pada bagian atas tepi jalan ditutup dengan beton cor.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Proyek pembangunan Tembok penahan tanah (TPT) di desa Jatiganggong dan Kepuhkajang, Kecamatan Perak, Jombang, Jawa timur. Diduga dikorupsi, pasalnya dilapangan diduga kuat ada pengurangan volume pekerjaan, dan pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi.

Proyek TPT tersebut dikerjakan oleh Badan kerja sama antar desa (BKAD) kecamatan Perak. Lokasi pekerjaan ada ditepi jalan Jatiganggong dan Kepuhkajang, sepanjang 517 meter, yang terbuat dari pasangan batu. Menghabiskan anggaran Rp 600 juta, yang bersumber  dari Program infrastruktur sosial ekonomi wilayah (Pisew) tahun 2018 sebesar Rp 690 juta atau APBN 2018, dan dari Bantuan operasional desa (BOP) sebesar Rp 10 juta.

Salah satu titik pemasangan tiang tross untuk menyambungkan TPT yang spot-spot

Dari pantauan dilapangan pekerjaan tersebut diduga kuat ada pencurian atau pengurangan volume pekerjaan pasangan batu sepanjang 68 meter, tinggi 2 meter, dan ketebalan sekitar 30 – 35 Cm. Bukan hanya itu spesifikasi mortar pengikat pasangan batu kuat dugaan juga dikurangi, hal itu terlihat dari mortar pengikat pasangan batu mudah pretel atau mudah remuk.

Menurut, Harun warga Kecamatan Perak, ia mengatakan, pembangunan TPT tersebut seharusnya dibangun sepanjang 517 meter. Tapi kenyataan dilapangan pengerjaan TPT diduga dikurang 68 meter. Bangunan TPT dibuat spot-spot.

Salah satu titik pemasangan tiang tross untuk menyambungkan TPT yang spot-spot

“Sebanyak lima titik yang spot-spot yang tidak dibangun pasangan batu. Dari lima titik tersebut panjangnya semuanya 68 meter. Jadi ada dugaan  pekerjaan sepanjang pasangan batu 68 meter tersebut diduga kuat dicuri, atau ada pengurangan volume pekerjaan.” Kata Harun, Sabtu (22/12/2018).

Menurut Harun, pada bagian yang tidak dibangun pasangan batu, atau TPT oleh BKAD Kecamatan Perak, disiasati dengan cara memasang tros atau tiang pancang yang terbuat dari beton cor. Diatas tiang pancang selanjutnya dipasang balok beton, yang menyambungkan permukaan (bagian atas) pasangan batu yang spot-spot.

“Kalau dilihat dari atas jalan, TPT tersebut tidak spot-spot. Tapi jika dilihat dari samping, akan kelihatan TPT tersebut kroak atau bolong, karena tidak dibangun pasangan batu yang baru, hanya dipasang tiang pancang dari beton, diatasnya dipasang balok beton. Jadi seolah-olah TPT tersebut nyambung semua, padahal spot-spot.” Terang harun.

Salah satu titik bangunan TPT campur tiang tros. Nampak tros (tiang) beton yang dipasang untuk menyambungkan TPT yang spot-spot.

Harun menduga pembangunan TPT tersebut sengaja dikerjakan akal-akalan, hal ini diduga disengaja, karena ada pihak-pihak yang diduga mencari keuntungan pribadi pada proyek itu.

“Jadi sepanjang 68 meter, tinggi 2 meter, dan ketebalan sekitar 30 – 35 Cm, pekerjaan pasangan batu yang tidak dikerjakan oleh BKAD Kecamatan Perak. Bukan hanya itu luluh atau mortar pengikat pasangan batu juga diduga kuat ada pengurangan spesifikasi. Kami berharap, aparat penegak hukum mengusut kasus ini. Agar segera memangil BKAD kecamatan Perak dan pihak dinas terkait lainya.” Tegas Harun. (Rin/Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!