JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Tim gabungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, bersama Satpol PP, Rabu (10/2), melakukan penutupan 5 tempat Industri pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berlokasi di Desa Ngumpul, Kecamatan Jogoroto, Jombang, yang beropesai secara ilegal, alias tidak mengantongi izin.
Petugas yang mendatangi lokasi, meminta agar usaha ilegal tersebut dihentikan.
Dari pantauan dilapangan 6 tempat Industri pengelolaan limbah B3 berada di lingkungan pemukiman warga, dan berjarak tidak jauh dari kantor Polsek Kecamatan Jogoroto. Dan tempat usaha tersebut, sudah beroperasi selama puluhan tahun, bahkan ada yang sudah beroperasi sejak 15 tahun yang lalu.
Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Kabupaten Jombang Didit Budi Santoso mengatakan, penutupan industri pengelolaan limbah B3 tersebut dilakukan karena melanggar Perda Nomor 21 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RT RW) Kabupaten Jombang.
“Menurut Perda RT RW tersebut, pengelolaan limbah B3 berada di Kecamatan Sumobito dan Kecamatan Kesamben. Jadi untuk pengelolah slag aluminium di Kecamatan Jogoroto ini tidak diperbolehkan, karena melanggar zonasi, oleh karena itulah dilakukan penutupan.” Kata Didit.
Menurut Didit, karena melanggar zonasi, dipastikan pengusaha limbah B3 itu tidak bisa mengajukan perizinan. “Oleh karena itu kami meminta pengusaha pengelola limbah B3 untuk memindahkan usahanya itu ke sentra pengolahan limbah B3 di Kecamatan Sumobito.” Ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya memberi waktu 1 bulan. “Kami beri waktu satu bulan untuk menghentikan kegiatan operasional dan mau dipindahkan ke sentral aluminium. Kalau tidak nanti kita akan beri tindakan penyegelan. Dan untuk pidananya sendiri akan ditangani oleh Balai Gakkum KLHK,” kata Didit.
Kabid Wasdal Gakkum DLH Jombang Yuli Inayati mengatakan DLH Jombang mencatat terdapat 10 industri pengelolaan limbah B3 di Kecamatan Jogoroto yang tidak mengantongi izin dan melanggar zonasi.Lokasi industri yang dekat pemukiman penduduk dinilai berisiko mengancam kesehatan masyarakat.
“Limbah B3 yang dihasilkan dari usaha itu ditumpuk begitu saja. Jadi kalau kehujanan bisa mencemari lingkungan dan air sumur warga.” Ujarnya.
Ia mengaku, saat ini pihaknya berupaya untuk memindahkan aktivitas pengelolaan limbah B3 itu ke kawasan yang telah diatur dalam Perda. Hal ini untuk mengatasi permasalahan limbah slag aluminium di Kabupaten Jombang.
“Pengusaha ini kita beri opsi untuk pindah ke Sumobito, atau menutup usahanya. Sebenarnya hasil rapat tidak boleh ada tambahan pengusaha. Tapi setelah kita rapatkan kembali, diputuskan 10 pengusaha ini bisa dimasukan,” Kata dia.
Ditemui dilokasi Industri limbah B3 desa Ngumpul, Anarki, saat dikonfirmasi, ia mengatakan pihaknya masih beroperasi. “Engih masih operasi nutukaken setunggal bulan (Ya masih beroperasi menyelesaikan 1 bulan).” Kata Anarki, menantu dari Imron salah seorang pemilik usaha industri limbah B3 di desa Ngumpul. Jum’at (12/2).
Sementara itu, menurut, salah seorang warga Kecamatan Jogoroto, yang keberatan disebutkan namanya, mengatakan, Industri pengelolaan limbah B3 di Desa Ngumpul, sudah beroperasi sejak lama bahkan ada yang sudah 20 tahun lebih, tapi baru kali ini tempat usaha tersebut ditutup.
“Tempat usaha ini sejak saya masih perawan (sejak saya belum menikah) sudah beroperasi, sekarang saya sudah punya cucu, tempat usaha ini masih beroperasi. Sebetulnya warga merasa terganggu, karena limbah tersebut kalau musim hujan baunya busuk, dan bikin sesak napas.” Ujar Sumber yang wanti-wanti agar tidak disebutkan namanya.
Ia menambahkan, meski menggangu, dan menimbulkan bau busuk, warga hanya bisa pasrah, karena warga yang bermukim, di sekitar tempat usaha tersebut banyak yang ikut bekerja ditempat itu. “Nanti kalau diprotes, takut kita dibenci. Wong Polisi saja tidak bertindak, padahal tempat usaha ini kan dekat Kantor Polsek Jogoroto.” Ujarnya. (Rin/Why)