JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Salah satu tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Sembako Covid-19 di Kementrian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso, membeberkan alur perputara uang haram senilai Rp 16,7 milyar yang berasal dari fee yang dikumpulkan dari perusahaan penyedia Bansos sembako Covid-19 sebesar Rp 10 ribu per paket dari setiap perusahaan.
Matheus Joko Santoso, merupkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos COVID-19 Kemensos, dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 8 Maret 2021, ia mengaku sebagai pengepul dan total uang fee yang dikumpulkannya mencapai Rp16,7 miliar.
Namun, uang yang diserahkan kepada mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara hanya Rp14,7 miliar dari total fee yang berhasil dikumpulkan Rp16,7 miliar.
“BAP Rp14,7 miliar total, yang diberikan ke Mensos Rp16,7 miliar, apa saja rinciannya?” tanya Jaksa kepada Joko di persidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/3/2021).
“Benar kurang-lebih segitu,” jawab Joko.
Joko menjelaskan penyerahan pertama diberikan sebanyak Rp 8,4 miliar melalui Adi Wahyono yang diberikan secara bertahap. Adi Wahyono merupakan Kabiro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan Bansos COVID-19.
“Rp 2 miliar uang untuk apa kurang tahu, diminta untuk serahkan saja, kemudian Rp3 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi juga informasinya untuk bayar pengacara, kemudian Rp1,4 miliar saya sampaikan di ruang Pak Adi, lalu Rp2 miliar saya sampaikan di Bandara Halim waktu itu mau tugas ke Semarang, saya sampaikan ke Pak Adi di parkiran,” ungkap Joko.
Selain diberikan kepada Juliari, Joko menyebut fee bansos yang terkumpul juga dibagi-bagi ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Untuk operasional BPK Rp1 miliar,” kata Joko.
Jaksa KPK pun penasaran kepada siapa uang tersebut diberikan. Jaksa pun menanyakan apakah oknum tersebut adalah Anggota BPK Achsanul Qosasi. “Di BAP menyebut nama Achsanul Qosasi?” tanya jaksa KPK.
“Saya kurang tahu, hanya diminta Pak Adi untuk menemui Pak Yonda, ketemu di koridor Mall Green Pramuka,” ungkap Joko.
Selain itu, Joko mengungkapkan fee Bansos COVID-19 yang terkumpul juga diberikan ke sejumlah pejabat di Kemensos serta kolega Juliari. Kolega Juliari yang tidak diketahui namanya itu diberikan Rp100 juta.
Adapun rincian pejabat Kemensos dan orang lain yang terima fee dalam BAP Joko yang dibacakan yakni :
- Kepada Adi Wahyono untuk keperluan Menteri Sosial Juliar P Batubara senilai Rp 8,4 miliar
- Kepada Adi Wahyono senilai Rp1 miliar
- Kepada Pepen Nazaruddin (Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementrian Sosial) senilai Rp1 miliar
- Karo Perencanaan Kemensos Adi Karyono senilai Rp550 juta, tatapi telah dikembalikan pada 25 November 2020.
- Karopeg Kemensos Amin Raharjo senilai Rp100 juta
- Sunarti (Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos) senilai Rp100 juta
- Robin (tim Bansos) senilai Rp300 juta
- Yogi tim Bansos senilai Rp300 juta
- Iskandar senilai Rp250 juta
- Rizki Kemensos senilai Rp350 juta
- Firman tim Bansos senilai Rp250 juta
- Reinhan senilai Rp70 juta
- Pembelian 10 buah ponsel senilai total senilai Rp140 juta kepada pimpinan Kemensos
- Tiga unit sepeda Brompton untuk Sekjen Kemensos Hartono Laras senilai Rp120 juta
- Untuk operasional BPK senilai Rp1 miliar yang diberikan melalui Adi Wahyono.
- Pembayaran Hotel Biro Humas senilai Rp80 juta
- Pembayaran tes swab COVID-19 pimpinan Kemensos senilai Rp30 juta
- Seragam baju tenaga pelopor senilai Rp80 juta
- Pembayaran kegiatan Mesuji, Lampung senilai Rp100 juta
- Pengerahan tenaga pelapor untuk monitoring gudang senilai Rp80 juta
- Pembayaran makan minum rapat pimpinan mulai awal hingga akhir senilai Rp100 juta
- Pembayaran makan minum tim Bansos relawan dan tim pantau senilai Rp200 juta
- Pembayaran sapi senilai Rp100 juta
- Pembayaran artis Cita Citata untuk kegiatan rapat di Labuhan Bajo senilai Rp150 juta
- Sewa pesawat carter persawat Labuan Bajo senilai Rp270 juta. (bd)










