Putri Chandrawati Istri Sambo, Akhirnya Ditahan Polisi

Putri Candrawathi, istri dari bekas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengenakan bajua tahan. Foto : Dok MPI

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mabes Polri akhirnya melakukan penahanan terhadap Putri Chandrawati (FC) istri dari bekas Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Jumat (30/9/2022).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Polri telah melakukan penahanan terhadap saudari FC (Putri Candrawathi) tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kapolri menjelaskan, penahanan ini dilakukan setelah kondisi kesehatan Putri Candrawathi dinyatakan sehat dan baik.

“Berdasarkan informasi dari penyidik kondisi psikologis dan kesehatan saudari PC sudah dinyatakan baik,” ujar Sigit, Jumat (30/9/2022).

Kapolri memastikan bahwa Putri Candrawathi, tidak akan mendapatkan perlakukan khusus di dalam tahanan. “Standar penahanan rutan untuk PC saya kira sama dengan yang lain,” kata Kapolri.

Kapolri mengatakan, Putri Candrawathi akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri. “Saudari FC ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri,” Tutur Kapolri.

Sementara itu, usai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengumumkan penahanan Putri, nampak Putri keluar dari Gedung Bareskrim Polri dengan mengenakan baju tahanan berwarna orane, sekira pukul 17.30 WIB.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sebelumnya polisi telah menetapkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo dijerat sebagai tersangka bersama Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Ma’ruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah terlebih dahulu ditahan, sementara Putri Candrawathi baru dilakukan penahanan.

Selain itu, polisi juga menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait obstruction of justice dalam kasus ini.

Sambo diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Kini, berkas dua perkara itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Para tersangka segera disidang. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!