Politik

Rapat Paripurna DPRD Jombang Tetapkan Warsubi-Salmanudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

×

Rapat Paripurna DPRD Jombang Tetapkan Warsubi-Salmanudin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Sebarkan artikel ini

Jombang, nusantaraposonline.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 13 Januari 2025, dengan agenda penting yaitu pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jombang tahun 2024.

Acara ini merujuk kepada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang Nomor 01 Tahun 2025. Rapat Paripurna tersebut disiarkan secara langsung oleh Radio Suara Jombang dan dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, yang didampingi para Wakil Ketua DPRD dan anggota DPRD Kabupaten Jombang. Acara ini juga dihadiri oleh Pejabat Sementara (Pj) Bupati Jombang, Dr. Drs. Teguh Narutomo, M. M. , serta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, asisten, staf ahli Bupati, kepala OPD, camat, pimpinan instansi vertikal, BUMD, dan para ketua KPU serta Bawaslu Kabupaten Jombang.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Kabupaten Jombang Hadi Atmaji menjelaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 160 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pengesahan pengangkatan Bupati dan Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU, yang kemudian disampaikan kepada Menteri melalui Gubernur. Ia juga mengacu pada ketentuan Pasal 54 ayat (3) dan (4) PKPU Nomor 19 Tahun 2020, yang menegaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota wajib menyerahkan berita acara penetapan pasangan calon terpilih kepada DPRD.

Lanjutnya, KPU Kabupaten Jombang telah resmi menyampaikan dokumen penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk pemilihan tahun 2024. Dengan demikian, DPRD Kabupaten Jombang melaksanakan pengumuman hasil penetapan tersebut dalam Rapat Paripurna,

Sebelum melanjutkan proses penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Ia menegaskan, ” Hasil Rapat Paripurna ini akan menjadi dasar pengajuan pelantikan,” ungkapnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Jombang, Drs. Bambang Sriyadi, M. Si, juga membacakan keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025 mengenai penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan serentak tahun 2024.

“Memutuskan menetapkan keputusan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Jombang pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dengan nomor urut 2, H. Warsubi, S. H. , M. Si dan M. Salmanudin, S. Ag. , M. Pd, yang meraih 515. 880 suara atau 74,88% dari total suara sah. ” Ucapnya.

Terkait dengan tanggal pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih, Warsubi dan M. Salmanudin, Hadi Atmaji mengakui adanya beberapa kali perubahan. “Berdasarkan informasi terbaru, pelantikan diperkirakan akan berlangsung pada tanggal 23 Maret, sambil menunggu semua tahapan gugatan pilkada selesai,” pungkasnya.

Pewarta : Wahyu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!