Hukrim  

Ratusan Warga Desa Kramat Lamongan Gruduk Kantor Desa, Tuntut Polisi Bebaskan 5 Warga Yang Ditahan

Ratusan warga Dusun Cekel, Desa Kramat, Kecamatan / Kabupaten Lamongan, mengeruduk kantor desa setempat. Senin (01/05/2023). FOTO : Istimewah.

LAMONGAN, NusantaraPosOnline.Com-Ratusan massa dari Dusun Cekel, , mengeDesa Kramat, Kecamatan / Kabupaten Lamonganruduk kantor desa setempat. Senin (01/05/2023).

Aksi ini menuntut polisi agar membebaskan 5 pemuda asal desa setempat, yang ditahan usai ditetapkan jadi tersangka terkait kasus dugaan penganiayaan.

Ainur Rofiq, orang tua dari salah satu tersangka menjelaskan, dugaan penganiayaan terjadi pada malam Takbir Hari Raya Idul Fitri (21/03/2023) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat itu anaknya dan ke 7 rekan lainnya hanya berniat untuk mengamankan 3 orang dari amukan warga setelah membuat keributan dengan kondisi mabuk.

“Awalnya mereka (tersangka) itu mengamankan anak-anak yang membuat rusuh di kampung dan diamankan dirumah Kepala Dusun. Tapi gak tahunya anak-anak kami malah dilaporkan polisi dan dijemput kepolisian,” kata Ainur Rofiq saat berada di Kantor Desa Kramat. Senin (1/05/2023).

Padahal, yang berbuat onar ada tiga orang orang dengan kondisi mabuk. Lalu yang dilaporkan dan ditahan ada lima orang dan yang tiga orang wajib lapor.

Rofiq menegaskan, intinya demo kami hari ini untuk minta keadilan dan mendesak polisi membebaskan 5 oarang anak-anak kami yang sudah ditahan. Karena mereka tidak bersalah.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Kramat, Eko Wahyudi, mengatakan jika saat ini pihaknya masih berupaya untuk mencari jalan tengah dengan melakukan mediasi antara pihak pelapor dan pihak terlapor.

“Yang jelas kita berupaya menempuh jalur mediasi supaya tidak ada dampak yang lebih tinggi. Dari pertemuan hari ini kita sepakati untuk mediasi. Hasilnya kita tunggu saja, karena kita juga tidak tahu. Namun yang pasti harapannya agar masalah bisa segera selesai,” terangnya.

Sementara di depan ratusan warga, Kanit I Reserse Kriminal Polres Lamongan, Iptu Sunandar, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan proses hukum berdasarkan laporan dan sejumlah alat bukti.

“Tentunya kami dalam menangani perkara harus ada laporan. Jadi tidak ujug-ujug kita tangani tanpa adanya laporan polisi. Dan ketika ada laporan, pasti kita tindaklanjuti. Jadi terkait hal ini dengan laporan polisi yang dilaporkan oleh seseorang yang menjadi korban kita tangani proses perkara berdasarkan alat bukti yang cukup, yakni ada keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan ahli dan keterangan tersangka, ” Kata Sunandar.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, minimal 2 alat bukti diantaranya keterangan saksi dan hasil visum. masih menurut Sunandar

“Ada hasil kekerasan disitu. Kemudian petunjuk itu sesuai dengan keterangan saksi dan alat bukti yang lain. Kemudian keterangan tersangka, kita sudah melakukan pemberitaan terhadap tersangka. Jadi sudah kita lampaui itu semua. Dan penyidik sampai saat ini sudah menetapkan sebanyak tujuh tersangka, yang lima sudah kita tahan, lalu yang satu kita wajibkan lapor karena masih dibawah umur, dan yang satu orang masih kita mintai keterangan,” bebernya.

Sedangkan untuk proses selanjutnya, Sunandar mengatakan jika pihaknya masih membuka kesempatan kepada kedua belah pihak (pelapor dan terlapor) untuk  menempuh jalan kekeluargaan dengan melakukan mediasi.

“Terkait dengan apakah perkara ini bisa diselesaikan di luar pengadilan, silahkan dilakukan penyelesaian oleh kedua belah pihak. Kalau memang dari kedua belah pihak mau diselesaikan dengan cara kekeluargaan, kami penyidik memberikan kesempatan dan memberikan ruang waktu. Yang itu nantinya akan kita sampaikan kepada pimpinan kami apakah perkara ini bisa diselesaikan diluar pengadilan,” Teranya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!