JAKARTA (NusantaraPosOnline.Com) – Dipersidangan, jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka video rekaman pemeriksaan mantan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani.
Rekaman video dibuka jaksa dalam persidangan perkara dugaan pemberian keterangan tidak benar atau palsu di persidangan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (14/8).
Video rekaman pemeriksaan terhadap Miryam ini menjadi alasan bagi Komisi III DPR menggulirkan dan membentuk Pansus Angket terhadap KPK.
Dalam video rekaman tersebut terlihat dengan jelas pemeriksaan terhadap Miryam berlangsung cair tanpa adanya tekanan dari penyidik. Selain itu, Jaksa KPK juga memperlihatkan transkip percakapan antara Miryam dengan penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik yang terekam dalam video itu. Dalam pemeriksaan itu, Miryam menyampaikan adanya intimidasi dari sejumlah anggota DPR. Beberapa nama anggota DPR yang disebut Miryam dalam percakapan itu di antaranya politikus PDIP Masinton Pasaribu, politikus Partai Gerindra Desmond Mahesa, politikus Partai Hanura Syarifudin Sudding, politikus Partai Golkar Azis Syamsudin dan Bambang Soesatyo, serta politikus PPP Hasrul Azwar.
Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pihak-pihak yang sebelumnya meminta rekaman pemeriksaan Miryam dibuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pimpinan KPK di Komisi III seharusnya melihat persidangan tersebut. Diketahui, sejumlah anggota Komisi III mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan Miryam saat RDP beberapa waktu lalu. Namun, KPK menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam di luar proses persidangan.
Selanjutnya, penolakan tersebut membuat Komisi III DPR menggulirkan dan membentuk Pansus Angket terhadap KPK. Febri menyatakan, rekaman video pemeriksaan tersebut membuktikan adanya intimidasi yang diterima Miryam dari anggota DPR.
“Pihak-pihak yang ingin mendengar apa yang disampaikan Miryam sudah bisa mendengar hal tersebut dan kalau masih dipertanyakan apakah benar Miryam mengatakan sesuatu atau nama-nama tertentu itu sudah terkonfirmasi dari rekaman yang diperdengarkan,” kata Febri di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/8) malam.
Febri menambahkan, dengan diputarnya rekaman pemeriksaan ini sekaligus membuktikan tidak adanya intimidasi yang dilakukan penyidik terhadap Miryam selama proses pemeriksaan.
Miryam menjadi terdakwa perkara dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan perkara e-KTP lantaran mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya. Miryam bealasan, bahwa ia diintimidasi penyidik KPK yang memeriksanya.
“Apa yang diaampaikan KPK dulu bahwa rekaman itu ada dan Miryam diperiksa tidak dalam keadaan tertekan sehingga kemudian alasan pencabutan BAP karena tertekan maka alasan itu mengada-ada, itu yang kita buktikan juga,” Ucap Febri.
“Proses persidangan belum selesai. Kami masih akan membuktikan keterangan lain. Kami akan meyakinkan hakim bahwa Miryam sudah melanggar Pasal 22 UU Tipikor,” katanya.
Saat ini tugas jaksa penuntut KPK untuk membuktikan adanya pemberian keterangan palsu yang dilakukan Miryam sebagaimana disangkakan Pasal 22 UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.