Jakarta, NusantaraPosOnline.com – Pemerintah telah secara resmi menetapkan kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% untuk tahun 2025. Kebijakan ini berlaku merata di seluruh wilayah Indonesia, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menker) Yassierli melalui Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2024 tentang Upah Minimum tahun 2025.
Permenaker yang ditandatangani Yassierli pada Rabu, 4 Desember 2024 itu mengharuskan Gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Sementara upah minimum kabupaten/kota ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.
“Upah Minimum provinsi tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral provinsi tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 11 Desember 2024,” bunyi pasal IV ayat 10, dilihat detikcom Rabu (4/12/2024).
“Upah Minimum kabupaten/kota tahun 2025 dan Upah Minimum sektoral kabupaten/kota tahun 2025 ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat tanggal 18 Desember 2024,” terang pasal IV ayat 11.
Adapun kenaikan upah minimum, baik untuk Provinsi dan kabupaten/kota, langsung berlaku mulai 1 Januari 2025. Kemudian di pasal 2, dijelaskan bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dengan menggunakan formula UMP 2025 = UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025.
Nilai kenaikan UMP tahun 2025 ditetapkan sebesar 6,5% sesuai yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Adapun nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Indeks tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh,” bunyi pasal 2 ayat 5.
Selanjutnya, penetapan upah minimum kabupaten/kota menggunakan formula UMK 2025 = UMK 2024 + Nilai Kenaikan UMK 2025. Nilai kenaikan UMK 2025 juga ditetapkan sebesar 6,5%.
*Rin**